korupsi

KPK Identifikasi Bukti Krusial yang Tidak Dipertimbangkan Hakim Atas Bebasnya Mantan Dirut PLN

Rabu, 6 November 2019 | 07:32 WIB
Sofyan Basir


JAKARTA, klikanggaran.com - Sejumlah bukti yang tidak masuk dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor menyusul vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sedang diidentifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Proses identifikasi itu terkait dengan penyusunan memori kasasi yang kemungkinan akan ditempuh KPK ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Sofyan Basir kasus PLTU Riau-1.


Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku bahwa pihaknya menemukan adanya bukti-bukti yang dipandang tidak dipertimbangkan oleh hakim yang dinilai sejumlah bukti itu cukup krusial.


"Misalnya, yang cukup krusial adalah terkait dengan pertanyaan apakah terdakwa Sofyan Basir mengetahui atau tidak adanya peran suap yang diterima oleh Eni [Maulani Saragih] sejumlah Rp4,7 miliar bersama dengan pihak lain dari Johannes Kotjo," kata dia, Selasa (5/11/2019).


Poin lain yang tidak dipertimbangkan hakim adalah pada kesaksian Sofyan Basir di persidangan sebelumnya dengan terdakwa mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.


Sofyan Basir, lanjut Febri, dalam kesaksiannya pernah menyampaikan bahwa dia diinformasikan atau mengetahui terkait adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partai Golkar untuk mencari pendanaan kegiatan parpol.


"Nah ini belum dipertimbangkan sehingga nanti ini akan kami uraikan lebih lanjut," kata Febri.


Selain itu, keterangan dari Eni Saragih pada saat proses persidangan yang menunjukkan bahwa Sofyan sebetulnya mengetahui hal tersebut. 


"Jadi kami akan uraikan lebih lanjut termasuk keterangan yang pernah disampaikan oleh Sofyan Basir dalam kasus sebelumnya, meskipun itu dicabut di persidangan," ujar Febri.


Febri mengatakan bahwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai tidak logis dan tidak relevan menyusul pengakuan Sofyan yang menyebut tidak adanya tekanan dari penyidik dan penyelidik KPK saat melakukan pemeriksaan.


Dia memaparkan bahwa dalam banyak putusan yang ada, pencabutan-pencabutan BAP tidak serta merta diterima. Hakim menurutnya akan cenderung melihat bagaimana pembuktian yang lebih substansial atau fakta-fakta yang lebih sifatnya materiil.


Selain itu, ada sejumlah fakta lain yang telah diidentifikasi KPK terkait hal apa saja dugaan perbuatan Sofyan Basir untuk membantu mempercepat penandatanganan kontrak dari PLTU Riau-1.


Hal ini lantaran jika melihat kasus ini ke belakang yang berawal dari OTT pada Juli 2018 itu, kata dia, sebetulnya yang diinginkan Kotjo pada Eni dengan menyuapnya adalah agar Eni mengurus percepatan penandatanganan proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta itu.


Untuk itu, KPK menduga bahwa peran Sofyan Basir dalam perkara ini adalah membantu terkait hak tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini