korupsi

Jubir KPK: Tersangka Pencucian Uang Mengalirkan Dana Rp 250 Juta ke Acara PDIP

Sabtu, 5 Oktober 2019 | 06:17 WIB
sunjaya1

Tersangka Sunjaya juga melalui bawahanya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun, Cirebon, sejak 2016 hingga 2018 senilai Rp9 miliar.


"Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," kata Laode.


Selain itu, Sunjaya masih memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.


"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ujar Laode.


Atas dugaan tersebut Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


 


Halaman:

Tags

Terkini