korupsi

3 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat

Selasa, 24 September 2019 | 08:05 WIB
jubir kpk

Anwar pun menyerahkan uang itu kepada David dengan kwitansi bertuliskan "Pinjaman untuk Biaya Perobatan”. Tulisan itu diduga sebagai dalih suap.


"Uang tersebut kemudian diberikan kepada RYB melalui ajudannya di Pendopo Rumah Dinas Bupati," ujar Febri.


Selain itu, pada Mei 2018, David kembali menghubungi Anwar untuk menyiapkan perusahaan karena akan diberikan paket pekerjaan berupa peningkatan jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu dengan nilai proyek Rp2,03 miliar.


Anwar pun mengajukan penawaran menggunakan CV Wendy melalui LPSE dan pada 4 Juni 2018, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dan memberikan sisa uang “KW” sebesar 15 persen dari nilai kontrak dipotong pajak untuk setiap pencarian termin kepada David. 


"Sehingga pada 16 November 2018 AFP memberikan Rp50 juta kepada DAK yang kemudian diteruskan kepada Bupati RYB. Maka tersangka AFP diduga memberi uang total Rp300 juta kepada DAK dan RYB," kata Febri.


Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasaal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penyidik KPK juga telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 September 2019 sampai dengan 9 Oktober 2019 kepadanya ketiganya.


Anwar ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan Gugung dan Dilon ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta.


 


Halaman:

Tags

Terkini