korupsi

Bupati Muara Enim yang Di-OTT KPK Diduga Pernah Salahgunakan Hibah

Sabtu, 7 September 2019 | 05:50 WIB
ambulans


Palembang, Klikanggaran.com -- Ditangkapnya Bupati Muara Enim, Ir H Ahmad Yani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (02/09/29) yang lalu, hingga kini masih menimbulkan berbagai tanggapan miring dari publik. Tanggapan tersebut termonitor dari berbagai komentar di media sosial (medsos).


Politisi Partai Demokrat tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelum jadi Bupati, Ahmad Yani bisa dikatakan masih seumur jagung menahkodai Kabupaten Muara Enim. Ia produk pesta demokrasi pada Pilkada serentak 2018 yang lalu. Di Pilkada ia berpasangan dengan H Juarsah yang di usung koalisi Partai Demokrat, Hanura dan PKB.


Tim Klikanggaran.com tertarik mencari tahu sepak terjang pria yang diketahui sangat murah senyum tersebut.


Diketahui, sebelum mencalonkan Bupati Muara Enim 2018-2023, Ahmad Yani tercatat pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.


Dari informasi yang didapat, Ahmad Yani sebagai anggota DPRD Sumsel turut mendapatkan kucuran dana hibah Sumsel 2013. Bola panas dana hibah sediri masih saja bergulir hingga saat ini, di mana LSM MAKI sebagai lembaga yang paling ngotot memperjuangkan dugaan tabir gelap dana hibah Sumsel 2013.


Pemprov Sumsel di tahun 2013 telah menganggarkan belanja hibah sebesar
Rp1.492.704.039.000,00 dengan realisasi s.d. 30 Juni 2013 sebesar
Rp1.134.022.981.220,00. Alokasi anggaran hibah tersebut antara lain diusulkan oleh anggota DPRD yang dikenal sebagai dana aspirasi.


Dana aspirasi merupakan dana yang dialokasikan oleh Pemprov Sumsel untuk menampung aspirasi masyarakat yang berada di daerah pemilihan Anggota DPRD.


Penggunaan dana tersebut dapat dianggarkan melalui bantuan keuangan, hibah maupun dimasukkan ke dalam DPA dari SKPD.


Berdasarkan dokumen risalah rapat Tim Urusan Rumah Tangga (TURT) diketahui, terdapat dana aspirasi sebesar Rp5.000.000.000,00 per anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.


Selain itu, berdasarkan SK Gubernur No. 7444/KPTS/BPKAD-II/2013 tanggal 17 Mei 2013 diketahui, Pemprov Sumsel juga mengganggarkan hibah, yang merupakan bagian dari dana aspirasi anggota DPRD Provinsi sebesar Rp111.766.200.000,00.


Selain proses penganggaran Dana Hibah yang diusulkan Anggota DPRD Provinsi diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku, dana hibah juga berindikasi dimanfaatkan sebagai sarana kampanye beberapa oknum anggota DPRD sebesar Rp8.280.000.000,00.


Beberapa anggota DPRD yang mendapatkan dana aspirasi tersebut, salah satunya, Ahmad Yani. Ia telah membeli sebanyak lima mobil senilai Rp750.000.000,00 dari dana hibah. Ia diduga menggunakan sebagian dana aspirasinya melalui hibah yang diberikan kepada lima penerima hibah.


Di mana, pada kendaraan hasil hibah terdapat foto dan tulisan ambulance gratis Ir. H. AY, MM aspirasi DPRD.

Halaman:

Tags

Terkini