Pemotongan yang dilakukan para terdakwa, yakni dengan total Rp6.943.860.000. Semua pemotongan dana tersebut berasal dari DAK fisik yang dikucurkan pemerintah pusat untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 12 hurup e, 12 huruf f dan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (MJP)