korupsi

Saktikah Alex Noerdin?

Selasa, 27 September 2016 | 11:10 WIB
images_berita_Sep16_1-HERI-Alex

Palembang, Klikanggaran.com - Sampai saat ini kasus mengenai Dana Hibah dan Bansos Provinsi Sumsel tahun Anggaran 2013 belum kunjung tuntas. Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri belum juga menangkap Petinggi Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka penyimpangan Dana Hibah dan Bansos yang merugikan negara 2,5 miliar.

Ketua LSM INDOMAN, Amrizal Aroni, secara gamblang menjelaskan proses penyaluran Dana Hibah dan Bansos yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2013. Herman Deru Maphilinda Boer mengajukan bukti tambahan gugatan Pilkada Gubernur Sumatera Selatan, di antaranya ada dua bukti tambahan berupa copy Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.306/KPTS/BPKAD-II/2013 tentang daftar penerima Hibah dan Bansos Sumsel, juga copy Pergub No.53 tahun 2012 tentang APBD Sumsel 2013.

 

Gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Pemungutan Suara Ulang di beberapa lokasi. Hasil kemenangan tergugat pada Pemilihan Suara Ulang tersebut menetapkan pasangan Alek Noerdin dan Ishak Mekki menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.

Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 14 Juni 2014 BPK RI mengeluarkan LHP terhadap APBD Sumsel No. 32.C/LHP/VIII.PLG/06/2014 tentang Realisasi Belanja Hibah Sebesar Rp. 821.939.561.916 Belum Dipertanggungjawabkan.

Berkaitan dengan gugatan Deru Maphilinda yang telah dikabulkan sebagian dan diputuskan oleh MK, keputusan tersebut merupakan final dan mengikat. Keputusan disampaikan ke pihak penegak hukum untuk ditindaklanjuti, ada unsur tindak pidana korupsi ke KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, dengan alat bukti tambahan LHP BPK RI mengenai temuan pada APBD Sumsel tahun 2013. Maka, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan yang dimulai pada bulan Oktober 2014.

Penyelidikan yang berlangsung hingga 2015 ditingkatan menjadi penyidikan pada bulan September 2015 hingga penetapan tersangka pada Juni 2016.

“Laonma telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Sumsel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016).

Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Daerah pada 2013 yang merugikan negara sebesar Rp 2,38 miliar.

“Sejak perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Hibah serta Bansos, dilakukan tanpa melalui proses evaluasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sehingga diduga terjadi penggunaan dana fiktif yang tidak sesuai peruntukan,” lanjut Amir (Kapuspenkum Kejagung).

Namun sayangnya, Penyidik Kejaksaan Agung disinyalir terlihat kurang memahami prosedur penyaluran Dana Hibah dan Bansos Provinsi Sumsel tersebut, sehingga penyelidikan dan penyidikan memakan waktu hingga lebih dari 2 tahun.

Seharusnya Penyidik Kejaksaan Agung meneliti secara profesional untuk mencari kesalahan atau pelanggaran di dalam prosedur perundang-undangan tentang penyaluran Dana Hibah dan Bansos jika ada keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan .

Semua penerima hibah wajib diverifikasi kelengkapan administrasi dan persyaratan penerima hibah sesuai Permendagri No. 32 tahun 2011, dan bila ada penerima hibah yang tidak diverifikasi, maka terjadi pelanggaran wewenang oleh penyelenggara Negara yang berpotensi merugikan Negara.

Kemudian yang berwenang memfasilitasi, memverifikasi, dan mengajukan proposal penerima Dana Hibah ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Kesbangpol dan Linmas, karena persyaratan penerima hibah harus terdaftar di Kesbangpol dan Linmas. Bila ada verifikasi selain KesbangPol maka verifikasi tersebut tidak sah.

Halaman:

Tags

Terkini