korupsi

Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel DiKorupsi

Jumat, 31 Maret 2017 | 17:10 WIB
images_berita_Mar17_photo_2017-04-01_00-08-12

Jakarta,Klikanggaran.com (01/04/2017) - Lagi-lagi kasus korupsi melanda negeri ini, hampir setiap hari pemberitaan mengenai penyakit korupsi terus mengalir. Baru-baru ini, ada kabar mengejutkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), persoalan industri perkapalan PT PAL Indonesia yang merupakan salah industri perkapalan kebanggaan tanah air.

 

Di lansir dari laman KPK pada 31/03/2017, bahwa penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (ott) terhadap 4 orang, yang diduga merupakan Direktur Utama PT PAL Indonesia yang berinisial MFA, AC sebagai Manager Keuangan PT. PAL Indonesia, SAR sebagai Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia dan AN (Swasta).

 

Menurut penyidik KPK, pihaknya telah menemukan barang bukti atas dugaan tersangka MFA selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia bersama-sama dengan AC selaku Manager Keuangan PT. PAL Indonesia dan SAR selaku Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia yang menerima hadiah atau janji terkait penunjukan AS Inc selaku agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 s.d 2017 dengan nilai kontrak penjualan 2 unit Kapal Perang SSV pada Instansi Pertahanan Pemerintah Filipina tersebut sebesar USD86,96 juta.

 

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tiga amplop yang berisi US$ 25.000. Satu amplop berisi US$ 5.000 dan dua amplop masing-masing berisi US$ 10.000.

 

"Pembayaran itu merupakan pemberian fee tahap kedua dari tiga tahap yang dilakukan pihak swasta ke pejabat PT PAL," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (31/03).

 

Diketahui komitmen fee yang dijanjikan AS Inc ke PT PAL senilai US$ 1,08 juta. Uang itu bermaksud untuk memuluskan pembelian dua kapal perang tersebut.

 

Maka dari itu, sebagai tersangka MFA, AC dan SAR yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Halaman:

Tags

Terkini