korupsi

Hak Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Picu Sorotan: Perbandingan dengan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti 1.116 Tahanan

Rabu, 26 November 2025 | 22:11 WIB
Menyoroti hak istimewa yang didapatkan Eks Dirut, Ira Puspadewi dan membandingkannya dengan abolisi pada Tom Lembong. ((Instagram.com/@tomlembong - Dok. ASDP))

Abolisi juga memerlukan persetujuan DPR, seperti yang ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga: Pastikan Kepatuhan Administrasi Orang Asing, Timpora Luwu Utara Gelar Operasi Gabungan

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli tentang pemberian abolisi atas nama Tom Lembong," ujar Dasco.

Dengan abolisi tersebut, penyidikan perkara impor gula 2015–2016 resmi dihentikan.

Amnesti 1.116 Tahanan: Daftar Panjang Hak Istimewa Presiden 2025

Selain rehabilitasi dan abolisi, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana pada tahun yang sama.

Hal itu pernah diungkap Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

"Ya, salah satunya amnesti adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden," ujarnya.

Supratman menjelaskan bahwa dari total 44 ribu pengajuan, hanya 1.116 yang lolos verifikasi dan uji publik.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp46,8 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi 9 Proyek Fiktif PT PP

Di antara penerima amnesti tersebut terdapat nama Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dalam kasus Harun Masiku.

"Dari 1.116 nama itu, termasuk Bapak Hasto, dengan berbagai pertimbangan kepresidenan," tegasnya.**

Halaman:

Tags

Terkini