Pemerintah: Ada Kajian Mendalam Sebelum Rehabilitasi
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah turut memperoleh banyak laporan dari publik mengenai beberapa kasus, termasuk perkara ASDP.
“Dalam prosesnya, kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa dalam sepekan terakhir, Menteri Hukum telah menindaklanjuti usulan DPR.
“Kemudian memberi surat, memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” ujarnya.
Sebelum diteken, Presiden juga menggelar rapat terbatas untuk membahas rekomendasi tersebut.
Kronologi Vonis Terpidana
Pada 20 November 2025, Ketua Majelis Hakim Tipikor Sunoto menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi.
Hakim menyatakan Ira memperkaya pihak lain, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, sebesar Rp1,25 triliun melalui skema akuisisi ASDP.
Sementara itu, dua mantan pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo ini menjadi tindak lanjut atas rangkaian analisis hukum, kajian lintas lembaga, serta aspirasi publik yang dinilai perlu dijawab pemerintah.**