(KLIKANGGARAN) – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana dalam perkara dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya sebelumnya terseret perkara terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi ASDP pada periode 2019–2022.
Pengumuman rehabilitasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya.
DPR: Banyak Aspirasi Publik yang Masuk
Sufmi Dasco menjelaskan bahwa kasus ini memunculkan banyak aduan dari masyarakat kepada DPR selama proses hukum berjalan.
“Menjelaskan bahwa sehubungan dinamika yang terjadi di ASDP yang telah terjadi periode bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ujarnya.
Menurut Dasco, aspirasi itu kemudian diteruskan ke komisi yang menangani bidang hukum.
“Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” imbuhnya.
Hasil kajian tersebut lalu dikirimkan kepada pemerintah.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, pada hari ini, Alhamdulillah Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi kepada 3 nama tersebut,” jelas Dasco.