korupsi

Terungkap! 3 Klaster Korupsi Bupati Ponorogo: Suap Jabatan RSUD, Fee Proyek Rp14 Miliar, hingga Gratifikasi Pejabat

Minggu, 9 November 2025 | 11:59 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. ( (YouTube.com / KPK RI))

KPK Dalami Suap di SKPD Lain

KPK kini menelusuri dugaan pola suap serupa di SKPD lain di lingkungan Pemda Ponorogo, termasuk fee proyek dan jual-beli jabatan di dinas-dinas daerah.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari (8–27 November 2025).

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, terutama pejabat SKPD yang kemungkinan menerima uang hasil jual-beli jabatan,” tutup Asep.**

Halaman:

Tags

Terkini