KPK Dalami Suap di SKPD Lain
KPK kini menelusuri dugaan pola suap serupa di SKPD lain di lingkungan Pemda Ponorogo, termasuk fee proyek dan jual-beli jabatan di dinas-dinas daerah.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari (8–27 November 2025).
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, terutama pejabat SKPD yang kemungkinan menerima uang hasil jual-beli jabatan,” tutup Asep.**