korupsi

Terungkap! 3 Klaster Korupsi Bupati Ponorogo: Suap Jabatan RSUD, Fee Proyek Rp14 Miliar, hingga Gratifikasi Pejabat

Minggu, 9 November 2025 | 11:59 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. ( (YouTube.com / KPK RI))

April–Agustus 2025: Rp325 juta untuk Agus.

November 2025: Rp500 juta melalui kerabat bupati bernama Ninik.

Klaster Kedua: Suap Proyek RSUD Harjono

Temuan kedua berkaitan dengan suap proyek pembangunan RSUD Harjono tahun 2024 senilai Rp14 miliar.

Dalam proyek itu, Sucipto selaku pihak swasta memberi fee proyek 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Baca Juga: Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Makin Panas, Berdasarkan Survei, 80 Persen Publik Setuju

“Dari pekerjaan tersebut, SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo diduga memberikan fee proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp1,4 miliar,” terang Asep.

Uang itu kemudian diserahkan Yunus kepada Sugiri melalui ajudan bupati Singgih dan adik bupati Ely Widodo.

Klaster Ketiga: Gratifikasi Pejabat dan Pihak Swasta

Klaster ketiga berkaitan dengan gratifikasi yang diterima Sugiri dari pejabat internal Pemkab dan pihak swasta.

“Pada periode 2023–2025, diduga SUG menerima uang Rp225 juta dari Yunus Mahatma dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko,” ujar Asep.

Total gratifikasi mencapai Rp300 juta.
Sebagian uang juga ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada 7 November 2025.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Pelaku Ledakan di Masjid SMAN 72 Adalah Siswa, Polisi Telusuri Motif dan Dugaan Paparan Ideologi Digital

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang tunai Rp500 juta disita dalam OTT malam itu.

“Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 juta diamankan pada 7 November 2025, saat penyerahan oleh YUM kepada SUG melalui NNK selaku kerabat bupati,” jelas Budi.

Halaman:

Tags

Terkini