(KLIKANGGARAN) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap mutasi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kasus ini menyeret nama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta Sucipto (SC).
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik jual-beli jabatan dan pengaturan proyek senilai miliaran rupiah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil OTT yang dilakukan pada Jumat, 7 November 2025 malam.
“Dari hasil pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu, 8 November 2025.
Awal Mula Skandal: Rencana Ganti Direktur RSUD
KPK mengungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2025. Saat itu, Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono, mendengar kabar bahwa dirinya akan digantikan oleh Bupati Sugiri.
“Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo. Hal tersebut untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” terang Asep.
Suap Mengalir Bertahap, Total Rp1,25 Miliar
Menurut penyidik, penyerahan uang dilakukan secara bertahap.
Februari 2025, Yunus memberikan Rp400 juta melalui ajudan pribadi Sugiri.