korupsi

KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Terjerat Dugaan Jual-Beli Jabatan dan Seret 13 Orang Termasuk Sekda dan Adiknya

Sabtu, 8 November 2025 | 13:28 WIB
Menyoroti dugaan kasus korupsi dalam praktik mutasi dan rotasi jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. ((Instagram.com/@sugirisancoko26))

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto membenarkan bahwa operasi ini berkaitan langsung dengan dugaan korupsi dalam mutasi jabatan.
“Mutasi dan promosi jabatan,” ujar Fitroh kepada awak media di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, penindakan dilakukan setelah tim penyelidik memperoleh bukti awal yang cukup.

Pemeriksaan Masih Berlangsung di Gedung KPK

Hingga Sabtu siang (8/11/2025) pukul 11.30 WIB, Bupati Sugiri dan enam orang lainnya masih diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Fokus pemeriksaan meliputi peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait praktik jual-beli jabatan tersebut.
Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai dan dokumen transaksi masih diverifikasi oleh penyidik.

Baca Juga: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diduga Siswa 17 Tahun, DPR Soroti Pengaruh Media Sosial terhadap Perilaku Anak Sekolah

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika bukti cukup, lembaga antirasuah itu akan menetapkan status tersangka terhadap para pelaku, termasuk Bupati Sugiri Sancoko.

KPK Jaga Konsistensi Berantas Korupsi Daerah

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK terus menyoroti praktik jual-beli jabatan yang merusak tata kelola pemerintahan daerah.


Operasi ini juga memperlihatkan komitmen lembaga antikorupsi dalam memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik di tingkat daerah.

Baca Juga: Pramono Anung Janji Seluruh Biaya Pengobatan Korban Ledakan SMAN 72 Ditanggung Pemprov DKI: Pemerintah Harus Hadir di Saat Rakyat Berduka

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat OTT KPK karena dugaan korupsi dalam mutasi jabatan dan pengangkatan pejabat.**

Halaman:

Tags

Terkini