(KLIKANGGARAN) — Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, membantah tudingan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut masih terjadi praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses rotasi dan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku serta mendapat pendampingan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bekasi mana? Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual-beli jabatan,” kata Ade di Cikarang, Selasa, 21 Oktober 2025.
Pemkab Bekasi Klaim Jalankan Rotasi Transparan
Ade menjelaskan bahwa sistem mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Bekasi berjalan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Ia menegaskan, mekanisme tersebut terbuka untuk diaudit oleh lembaga terkait.
“Pemkab Bekasi berkomitmen penuh menjalankan pengisian jabatan secara profesional dan akuntabel. Semua prosesnya bisa diaudit dan dikawal oleh lembaga terkait,” ujarnya.
“Di kabupaten enggak ada jual beli jabatan, kan sudah didampingi KPK. Kita komitmen,” tambahnya.
Menurut Bupati Ade, Pemkab Bekasi telah berupaya memastikan tidak ada ruang bagi praktik koruptif di dalam birokrasi, terutama dalam proses rekrutmen pejabat.
Pernyataan Menkeu Soal Dugaan Jual-Beli Jabatan
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa praktik jual-beli jabatan masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Bekasi.
“Data KPK juga mengingatkan kita, dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus di daerah,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Senin, 20 Oktober 2025.