korupsi

Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Soal Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Tidak Ada Mens Rea

Rabu, 30 Juli 2025 | 20:10 WIB

(KLIKANGGARAN) – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Langkah banding ini diambil sebagai bentuk perlawanan hukum agar Tom bisa terbebas dari vonis tersebut dan tidak tercatat sebagai seorang koruptor.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, Fauzy Abiyyu Migdad Harumkan Nama Luwu Utara

"Tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor," kata pengacara Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.

Zaid menegaskan bahwa upaya banding yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk menyerang pihak lain, melainkan sebagai pembelaan terhadap integritas pribadi.

"Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi," tambahnya.

Baca Juga: Alya, Siswa SMAN 2 Semarang, Diterima di Undip: Hasil Penerapan Filosofi Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara

Sementara itu, pengacara lainnya, Ari Yusuf Amir, menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut tidak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus ini.

"Karena ini adalah delik materiil, harus ada unsur kesengajaan," tegas Ari.

"Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini," imbuhnya.

Baca Juga: Raih Nilai Tertinggi, Ade Pratama Lolos ke Tingkat Nasional Lomba Pemuda Pelopor Desa

Dengan banding ini, tim kuasa hukum berharap putusan di tingkat lebih tinggi dapat membebaskan Tom dari segala tuduhan, sekaligus membersihkan namanya dari cap korupsi yang selama ini ia sangkal.**

Tags

Terkini