KLIKANGGARAN -- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahid, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dalam kasus dugaan penyelewengan dan mark up pengadaan sarana, prasarana bahan, dan peralatan pendukung Covid-19 berupa alat pelindung diri (APD) sebesar Rp24 Miliar.
"Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka dan ditahan, yakni Kadinkes Sumut yang juga pengguna anggaran berinisial AW dan RMN (pihak swasta/rekanan)," ujar Kajati Sumut, Idianto, didampingi Aspidsus, Iwan Ginting, dan Kasi Penkum, Yos Tarigan, di Kejati Sumut, Rabu (14/3).
Kajati menambahkan, dalam rangka efektivitas proses penyidikan dan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Lebih lanjut dijelaskan Kajati, kasus bermula pada tahun 2020 yang awalnya diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000. Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka Alwi Mujahid diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, sambungnya, diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
"Di samping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," jelasnya.
Mengenai apakah akan ada tersangka baru, Kajati Sumut menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.
"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tandasnya.