komunitas

AGSI Sampaikan Tuntutan Guru Sejarah Honorer pada Seleksi PPPK Tahap I, Apa Saja Tuntutannya?

Selasa, 14 September 2021 | 10:21 WIB
Ilustrasi (Pixabay/Free-Photos)

• Isi Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 yang menyatakan sejarah, ekonomi, sosiologi, dan geografi linier juga bertentangan dengan prinsip profesionalisme pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dimana guru mata pelajaran harus mengampu bidang studi sesuai dengan latar belakang keilmuan yang dimilikinya. Selain dari sisi profesionalisme, hasil ujian seleksi PPPK juga tidak akan fair dan valid jika guru sejarah harus mengerjakan soal dan/atau mengajar diluar bidang ilmunya.

• Kebingungan guru sejarah honorer juga terjadi pada system SSCN dimana ketika sekolah induk tidak membuka formasi, system SSCN memberi kesempatan agar dilakukan reset yang kemudian diikuti oleh sebagian guru sejarah honorer melakukan reset dengan memilih formasi yang dibuka diluar sekolah induk dengan tetap memperhatikan kesesuaian linieritas. Namun belakangan mereka yang mengikuti langkah ini justru tidak mendapatkan tempat dan tanggal ujian dalam seleksi PPPK tahap I. Seharusnya jika memang tidak diperkenankan memilih formasi diluar sekolah induk maka ada penjelasan resmi dari panitia penyelenggara, kemudian sistem otomatis mengunci dan berikan penolakan sejak awal, bukan justru system dibuka sehingga guru sejarah honorer dapat memilih formasi diluar sekolah induk sampai kemudian mereka dinyatakan lulus verifikasi dan bisa mencetak kartu ujian.

• Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 29 Ayat 1 jelas menyatakan seleksi PPPK tahap I hanya bisa diikuti oleh guru THK-II dan guru non-ASN yang terdata di dapodik, lalu pada ayat 2 poin a dikatakan pelamar wajib mendaftar di sekolah induk selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai, kemudian pada poin b, jabatan yang sudah dilamar disekolah induk tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain, selanjutnya pada poin c dijelaskan “dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah induk, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.” Artinya tidak ada alasan yang melarang guru sejarah honorer untuk mendaftar diluar sekolah induknya, dikarenakan tidak tersedianya formasi disekolah induk.

Baca Juga: Viral Balita Pemakan Tanah di Tegal, Kapolres Berikan Bantuan

• AGSI berkeyakinan masalah yang menimpa guru sejarah honorer bisa juga terjadi pada guru-guru honorer mata pelajaran lainnya.

Tuntutan solusi yang AGSI inginkan dari Kemendikbud Ristek, Kementrian Agama, Kemenpan RB, BKN, BKD, dan Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) adalah perbaiki system rekruitmen PPPK melalui sinergitas antar lembaga, pola sosialisasi yang efektif, dan mohon diberikan keadilan kepada guru-guru sejarah honorer yang sudah dinyatakan lolos verifikasi, memiliki nomor peserta ujian, bahkan sudah dapat dicetak kartu ujiannya agar bisa mengikuti seleksi PPPK tahap I.*

Jika artikel ini menarik, mohon bantuan Anda untuk menshare kepada teman lainnya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini