kebijakan

45.666 Debitur PT Pegadaian Berpotensi Tidak Menerima Subsidi Bunga, Kok Bisa?

Minggu, 4 Juli 2021 | 19:44 WIB
images (25)


Jakarta,Klikanggaran.com - PT Pegadaian dalam pemberian subsidi bunga/subsidi margin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Akan tetapi, terdapat 45.666 debitur tidak menerima subsidi bunga/subsidi margin sebesar Rp6.222.379.955,00.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, terhadap database calon debitur PT Pegadaian diketahui terdapat calon debitur yang berhak menerima subsidi bunga/subsidi margin namun tidak diajukan dalam tagihan sebagai debitur penerima subsidi bunga/subsidi margin.


Sehingga lebih lanjut diketahui terdapat 12.294 debitur dengan NIK tidak valid yang tidak menerima subsidi bunga/subsidi margin sebesar Rp2.354.357.729,00. PT Pegadaian mengajukan database calon debitur untuk menerima subsidi bunga/subsidi margin. Selanjutnya BPKP melakukan reviu atas data debitur tersebut dan terdapat hasil reviu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Kesepakatan atas Hasil Reviu Terhadap Data Debitur UMKM Calon Penerima Subsidi Bunga Kredit/Pembiayaan UMKM pada tanggal 27 Juli 2020.


Dari hasil reviu tersebut diketahui terdapat data debitur dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid sebanyak 12.294 orang sehingga ditolak dan menjadi data debitur yang tidak eligible. Data debitur tersebut berisi nomor NIK yang tidak valid, nomor SIM dan nomor paspor. Data debitur yang diajukan PT Pegadaian untuk mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin merupakan database yang di input dalam aplikasi Pegadaian Application Support System Integrated Online (PASSION).


Penginputan dilakukan oleh kantor
cabang di seluruh Indonesia atas debitur yang melakukan transaksi kredit atau pembiayaannya. Salah satu field dalam aplikasi PASSION yang harus diinput untuk melengkapi data debitur adalah data identitas yang dapat berupa KTP, SIM dan paspor. Untuk mengakses data kependudukan dan mengecek validitas calon debitur, PT Pegadaian telah bekerjasama dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Hasil lebih lanjut diketahui bahwa banyak debitur PT Pegadaian yang belum mempunyai KTP dan/atau mengajukan kredit atau pembiayaan tidak menggunakan KTP, namun dengan menggunakan SIM, paspor atau tanda identitas yang lain. Atas kondisi tersebut, PT Pegadaian telah melakukan update aplikasi PASSION terkait penginputan data identitas debitur. Hasil dari walkthrough penginputan data debitur dalam aplikasi PASSION menunjukkan untuk pengajuan debitur baru, field dalam pengisian nomor identitas dapat langsung tervalidasi nomor NIK. Sedangkan untuk debitur lama, tidak dilakukan update data identitas debitur.

Penatausahaan dan pengelolaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin dilakukan dengan menggunakan SIKP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. SIKP merupakan sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program. Dalam SIKP format dan struktur data calon debitur berdasarkan nomor identitas menggunakan NIK 16 digit pada KTP elektronik.


SITP melalui SIKP melakukan pengecekan database untuk mendapatkan data debitur yang berhak menerima subsidi bunga/subsidi margin (data eligible) dan dapat melakukan verifikasi pada data debitur yang mempunyai NIK tidak valid dan/atau menggunakan data selain KTP.


Debitur yang seharusnya mendapat subsidi bunga/subsidi margin namun tidak lolos verifikasi SIKP dengan alasan NIK tidak valid sebanyak 12.294 debitur dengan potensi menerima subsidi bunga/subsidi margin sebesar Rp2.354.357.729,00. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, PT Pegadaian tidak melakukan perbaikan atas data NIK yang tidak valid dan tidak diajukan kembali untuk dijadikan sebagai calon penerima subsidi bunga/subsidi margin sehingga calon penerima subsidi bunga/subsidi margin tersebut kehilangan kesempatan untuk memperoleh subsidi bunga/subsidi margin.


Mirisnya lagi, terdapat 33.372 debitur dengan status kredit lelang ditebus dan kredit lelang dalam proses penjualan yang tidak menerima subsidi bunga/subsidi margin sebesar Rp3.868.022.226,00. Dalam pengajuan database debitur yang akan mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin, PT Pegadaian melakukan koordinasi dengan SITP melalui aplikasi SIKP. Salah satu hasil verifikasi SIKP yang menyatakan debitur tidak mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin adalah debitur dengan status kredit lelang ditebus dan kredit lelang dalam proses penjualan.


Debitur tersebut mempunyai baki debet per 29 Februari 2020 sebagai syarat penerima subsidi bunga/subsidi margin. Namun sampai dengan berakhirnya jatuh tempo kredit/pembiayaan, debitur tidak melakukan pembayaran angsuran sama sekali. Selanjutnya PT Pegadaian berhak melakukan penjualan barang jaminannya atau disebut Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL). Debitur dengan status kredit ditebus merupakan debitur yang melakukan pembayaran kreditnya setelah jatuh tempo. Sedangkan debitur dengan status kredit lelang dalam proses penjualan merupakan debitur yang tidak melakukan pembayaran atau penebusan barang jaminan setelah jatuh tempo dan barang jaminannya masuk kategori sebagai BJDPL.

PT Pegadaian pada awalnya memasukkan debitur tersebut ke dalam Arsip Data Komputer (ADK) transaksi untuk dilakukan verifikasi SIKP. Namun debitur tersebut tidak lolos dan dikeluarkan dari database debitur yang berhak mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin. Berdasarkan penjelasan dari Tim Direktorat SITP dalam rapat koordinasi dengan PT Pegadaian yang dituangkan dalam minutes of meeting tanggal 5-7 November 2020, terdapat 10.403 debitur dengan status kredit lelang dan ditebus oleh nasabah setelah jatuh tempo dengan perhitungan subsidi bunga/subsidi margin yang seharusnya diterima oleh debitur sebesar Rp1.520.907.686,00.


Selain itu terdapat juga 22.969 debitur dengan status kredit lelang dalam proses penjualan barang jaminannya dengan perhitungan subsidi bunga/subsidi margin yang seharusnya diterima oleh debitur sebesar Rp2.347.114.540,00. Hasil penelusuran terhadap ADK transaksi yang diajukan PT Pegadaian, debitur tersebut tidak melakukan transaksi sama sekali selama periode kreditnya. Verifikasi yang dilakukan oleh SIKP mensyaratkan tiap-tiap debitur harus ada transaksi tiap bulannya walaupun sebesar Rp0,00 sehingga terlihat saldo tiap bulannya.


Menurut Tim Direktorat SITP, debitur-debitur tersebut dapat diajukan lagi melalui ADK tagihan periode berikutnya apabila telah diperbaiki datanya. Sampai dengan bulan November 2020, PT Pegadaian tidak melakukan perbaikan atas database debitur tersebut.


Hasil konfirmasi yang diketahui pada tanggal 16 November 2020 kepada Tim Ad Hoc dijelaskan bahwa PT Pegadaian tidak memperbaiki database dan tidak mengajukan kembali ADK tagihan terhadap 12.294 debitur dengan NIK tidak valid sebesar Rp2.354.357.729,00 dan sebanyak 33.372 debitur dengan status kredit lelang ditebus dan kredit lelang dalam proses penjualan sebesar Rp3.868.022.226,00 tidak diajukan kembali ADK tagihan karena PT Pegadaian memiliki keterbatasan waktu dan SDM dan lebih memprioritaskan penyaluran subsidi bunga/subsidi margin yang telah cair kepada nasabah.


Jelas sekali, hal tersebut mengakibatkan terdapat sebanyak 45.666 (12.294 + 33.372) orang calon penerima subsidi bunga/subsidi margin sebesar Rp6.222.379.955,00 (Rp2.354.357.729,00 + Rp3.868.022.226,00) yang berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperoleh subsidi sehingga upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan ekonomi debitur dalam menjalankan usahanya kurang optimal.


Tags

Terkini