kebijakan

BPKH Kelola 143,1 Triliun Dana Haji Yang Dibatalkan, Ini Kata Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni

Minggu, 13 Juni 2021 | 01:33 WIB
IMG-20210211-WA0032


Jakarta, www.klikanggaran.com - Dana haji tengah mengalami polemik setelah keluar keputusan pembatalan Haji 2021 melalui Kementerian Agama. Menghindari polemik yang ada, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menilai agar polemik ini dapat teratasi secara efisien dan transparan.


Sylviana Murni menyampaikan hal tersebut menanggapi langkah BPKH mengalokasikan dana olahannya pada usaha mikro dan menengah, melalui program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Syariah, dan Pembinaan Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Syariah untuk membantu masyarakat.


“Dana haji yang disetor calon jamaah tidak boleh digunakan untuk hal lain karena dana itu milik jamaah.  Untuk menghindari polemic yang ada, maka efisiensi dan transparasi yang diharapkan.” Tutur Sylviana Murni.


Lebih lanjut, Senator asal Dapil Provinsi DKI Jakarta menuturkan terkait dana haji Indonesia. Ia meminta masyarakat Indonesia untuk berhati-hati terhadap informasi terkait dana haji.


“Atas kondisi ini diharapkan agar masyarakat Indonesia dapat berhati-hati atas segala informasi dan dapat mengambil informasi dari sumber yang dipercaya.”


Keputusan beruntun pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia ke Tanah Suci pada tahun 2020 dan 2021 menjadikan banyak pihak bertanya terkait dana haji para jamaah. Hal ini dijawab oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu yang memastikan triliunan dana jamaah haji aman.


"Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," jelas Anggito dalam Konferensi Pers paska Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H / 2021 M di Kantor Kementerian Agama, Kamis (3/6).


Diketahui, berdasarkan laporan keuangan dana haji tahun 2020, saldo dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp143,1 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 15,08 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp124,32 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp139,5 triliun.


Terkini