Jakarta,Klikanggaran.com - Dewan energi indonesia mengadakan acara symposium hukum dengan bertajuk tema “Peluang Dan Tantangan Energi Baru Dan Terbarukan Sebagai Alternatif Solusi Ketahanan Energi Nasional”, symposium hukum ini memebahas tentang rancangan undang undang energi baru terbarukan.
Acara ini merupakan langkah-langkah sebagai mahasiswa yang akan mengawal terkait amanat UUD 1945 RI, yaitu pasal 33 ayat 3 tentang segala kemanfaatan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, hal ini lah yang menjadi latar belakang dari dilaksanakannya acara symposium ini untuk mengontribusi pada saat ini, dalam hal sumbangsih ide-ide kreatif perlu adanya sebuah wadah perjuangan yang konsen dalam isu energi, seperti Dewan Energi Mahasiswa Indonesia atau yang biasa disebut dengan DEM Indonesia oleh karena itu, DEM Indonesia diharapkan dapat menjadi sebuah organisasi yang dapat menampung aspirasi dan kegelisahan masyarakat khususnya dalam isu energi.
Rencana Umum Energi Nasional yang menjadi arah gerak dan tujuan Pemerintah Republik Indonesia pun harus ada yang mengawal dan mengontrol agar Kebijakan Energi Nasional tidak menyimpang dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta tetap pada prinsip keadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi Nasional.
Sekretaris jenderal dewan energi mahasiswa indonesia, roby juandry, menyampaikan bahwa kita memiliki potensi sumber daya alam yang besar di sektor EBT, data dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mencapai 417,8 giga watt (GW), yang terdiri dari 6 sumber energi, yakni panas bumi, air, bioenergi, angin, matahari, hingga laut.
Pemanfaatan EBT sektor geothermal, Tahun 2020 data dari KESDM sumber energi panas bumi ini memiliki potensi sebesar 23,9 GW, namun pemanfaatannya baru mencapai 2,13 GW atau setara 8,9 persen. Kemudian, sumber energi air memiliki potensi sebesar 75 GW, dengan pemanfaatan sebsar 6,08 GW atau setara 8,1 persen. Lalu, potensi bioenergi nasional mencapai 32,6 GW dengan realisasi pemanfaatan 1,89 GW atau sebesar 5,8 persen. Sumber energi angin memiliki potensi sebsar 60,6 GW, akan tetapi realisasinya baru mencapai 0,15 GW setara 0,25 persen.Energi matahari tercatat sebagai sumber dengan potensi paling besar, yakni 297,8 GW, namun pemanfaatannya baru mencapai 0,14 GW atau setara 0,07 persen. Hal ini lah yang harus dikawal oleh Mahasiswa, dan seluruh elemen oraganisasi organisasi dan pemerintah sekalian.
Energi Baru dan terbarukan adalah harapan Indonesia kedepan. penggunaan sumber daya alam ini berlandaskan kepada kemakmuran masyarakat Indonesa. Hal ini akan menjadi peluang yang besar dan sejalan dg itu akan menjadi tantangan yang harus di hadapi dengan gotong royong bersama. Kita harus saling menguatkan. Harapan itu selalu ada, Indonesia yang lebik baik kedepannya.
Tujuan kegiatan symposium hukum ini yaitu menganalisis perkembangan energi yang dinamis pada saat ini,mengemukakan aspek aspek yang berbeda dari prespektif energi dan keadilan social, meningkatkan literasi pengurus, dan khalayaak umum terkait perkembangan energi di indonesia.
Rancangan undang undang terkait energi baru terbarukan ini belum menghimpum aspirasi aspirasi rakyat indonesia dan hanya untuk golongan tertentu. Kegiatan ini diawali oleh seleksi karya tulis ilmiah (KTI) yang dibuka pendaftarannya sejak bulan januari 2021 dengan output 10 peserta terbaik akan diikutkan forum group diskusi Adapun yang menjadi capaian kegiatan symposium hukum ini yan pertama, Buku kajian hasil dari simposium ini akan menjadi acuan berfikir oleh Dewan Energi Mahasiswa Indonesia dalam mengawal Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan, Naskah Rekomendasi adalah rangkuman point-point penting yang akan disepakati bersama oleh mahasiswa seluruh Indonesia terdiri dari Peserta delegasi berbagai kampus dan Perwakilan Dewan Energi Mahasiswa Daerah, Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI sebagai upaya untuk menyampaikan pendapat hasil dari simposium kepada wakil rakyat Indonesia.
Peserta kegiatan symposium hukum ini juga di buka secara umum namun hanya dapat mengikuti webinar, karena kajian group diskusi hanya untuk 10 tim hasil seleksi yang terpilih dan beberapa delegasi dari dewan energi mahasiswa indonesia yang tersebar di indonesia. Dalam hal ini rencana narasumber ada 12 pemateri yang diundang.
1. Arifin Tasrif (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM))
2. Erick Thohir, B.A., M.B.A(Menteri BUMN )
3. Dwi Soetjipto (Kepala SKK Migas)
4. Nicke Widyawati (Direktur Utama PERTAMINA)
5. Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bappenas)
6. Zulkifli Zaini (Direktur Utama PLN)
7. Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia)
8. Dr. H. Kurtubi, SE., M.Sp., M.Sc (Ahli Energi Nuklir)
9. Ridwan Hisyam (Anggota DPR RI Komisi VII)
10. Prof.Ir.Mukhtasor M.Eng.,Ph.D (Guru Besar ITS Surabaya)
11. Samsul Widodo (Dirjen PDT Kementerian Desa dan PDT)
12. Laksdya TNI Dr. A. Octavian, S.T., M.Sc., (Rektor Universitas Pertahanan)
13. Abetnego Tarigan (Deputi II Kantor Staf Presiden)
14. Faisal Yusra (Presiden Konfederasi SP MIGAS Indonesia)
15. Daryatmo Mardianto (Dewan Energi Nasional)
16. Ugan Gandar (Praktisi Energi Indonesia)
17. Dr. Ahmad Redi, SH., MH (Pakar Hukum Tata Negara)
18. Prof. Dr. Juajir Sumardi SH., MH. (Pakar Internasional).
Sebelum acara symposium ini juga diadakan webinar prasymposium sebagai pematik yang mendatangkan beberapa ahli yaitu tri mumpuni, direktuer IBEKA, Dyah Roro Esty anggota komisi VII DPR RI, Dr. Ir. Dadan kusidiana Dirjen EBTKE, Dimas Oky Nugroho, Ph.D koordinator perkumpulan kader bangsa, bisman bahtiar direktur PUSHEP, Bagas bramantio ketua SP PGE. yang menjelaskan data data dan membangun narasi terhadap peserta. Terkait pemanfaatan sumber sumber energi dan regulasi rancangan undang undang energi baru terbarukan.