kebijakan

Bali Hukum Wisatawan yang Tidak Memakai Masker dengan Push-Up

Sabtu, 23 Januari 2021 | 19:17 WIB
Bali-hukum-wisatawan-yang-tidak-memakai-masker-dengan-push-up-2


Klikanggaran - Saat denda dan ancaman deportasi tidak menumbuhkan kesadaran pada turis untuk memakai masker, Bali menjadikan olahraga sebagai hukuman.





Euronews melaporkan bahwa Bali menetapkan denda sebesar USD 7 pada siapapun yang tidak memakai masker di tempat umum. Jika pelanggar tidak dapat membayar, mereka harus push-up sebanyak 50 kali. Bagi orang yang memakai masker dengan tidak benar, maka jumlah push-up bisa berkurang hingga menjadi 15 kali.





Filipina Perkuat Hubungan Ekonomi Bilateral dengan Indonesia di Sektor Industri Tembaga





“Penghormatan turis asing terhadap pemakaian masker sangat rendah,” kata seorang aparat hukum. “Pertama, mereka mengatakan mereka tidak tahu hukum, kemudian mereka bilang mereka lupa, masker mereka basah atau rusak,” tambahnya.









AS Akan Adili Tersangka Bom Bali di Guantanamo, Kuba





Menurut pihak berwenang, kira-kira 90% dari pelanggar yang tertangkap di Bali adalah turis asing. Insider mengungkap bahwa sejauh ini lebih dari 70 orang dikenakan denda karena melanggar peraturan masker di Bali, dan 30 orang menjalani hukuman push-up.





Meski begitu, jumlah total kasus COVID-19 di Indonesia saat ini hanya di bawah satu juta.


Tags

Terkini