kebijakan

Pemerintah Umumkan Pembatasan Kegiatan Warga dan Kantor WFH 75%

Rabu, 6 Januari 2021 | 14:55 WIB
airlangga hartarto

Baca juga: Kapolri Pilihan Presiden Tidak Hanya Loyal, tetapi Mampu Mengkonsolidasikan Institusinya: IPW


Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021.


"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," kata Airlangga.


"Pembatasan ini, kami tegaskan, bukan pelarangan," tambahnya.


Berikut daftar lengkap kegiatan yang terkena pembatasan tersebut:


- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
- Kegiatan belajar-mengajar secara daring
- Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
- Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur. [Detik]


Sumber: Detik


 


Halaman:

Tags

Terkini