kebijakan

Kapolri Didesak Cabut Pasal 2d Maklumat terkait FPI

Sabtu, 2 Januari 2021 | 08:28 WIB
kapolri idham


Jakarta, Klikanggaran.com--Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021. Dalam maklumat tersebut, ada empat hal yang disampaikan terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Akan tetapi, salah satu pasal dalam maklumat tersebut dinilai oleh komunitas pers mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.


Baca juga: Ternyata, Parodi Lagu Indonesia Raya Dibuat Anak SMP di Cianjur!


Komunitas Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia sepakat meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.


"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI [Front Pembela Islam]. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Komunitas Pers yang diwakili Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut, dilansir melalui Antara, Jumat (1/1/2021).


Kendati demikian, Pasal 2d dinilai dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.


Dalam Pasal 2d, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.


Padahal, di dalam Undang Undang Pers Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers serta pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Dengan adanya Pasal 2d dalam maklumat itu, polisi bisa memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI.


Pasal itu juga bisa dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers.


Selain itu, maklumat juga bertentangan dengan hak warga negara di dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Oleh karena itu, Komunitas Pers meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mencabut Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tersebut.


Baca juga: Pandemi Belum Terkendali, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Minta Sekolah Tatap Muka Dikaji Ulang


Sementara itu, Polri beralasan mengeluarkan maklumat itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.


Pasalnya, kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Halaman:

Tags

Terkini