kebijakan

Kabar Gembira! Tahun Depan Gaji PNS Naik

Selasa, 8 Desember 2020 | 19:05 WIB
PNS


Jakarta,Klikanggaran.com - Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS). Implementasinya direncanakan secara bertahap mulai tahun depan, 2021. Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan.


Dilansir dari Kompas, Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.


Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.


Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.


Golongan I (lulusan SD dan SMP)


• GolonganIa: Rp1.560.800 - Rp2.335.800


• Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900


• Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500


• Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan II (lulusan SMA dan D-III)


• Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600


• Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300


• Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000


• Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Halaman:

Tags

Terkini