kebijakan

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan Pihak Ketiga pada RSUD Jombang Belum Sesuai Ketentuan (3)

Jumat, 27 November 2020 | 09:50 WIB
rsud jombang 4


(KLIKANGGARAN)--Tidak terdapat klausul kontribusi tetap dari Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan kantin dan RSUD Jombang belum mendapatkan kontribusi bagi hasil atas perjanjian tersebut.


Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan Pihak Ketiga pada RSUD Jombang Belum Sesuai Ketentuan (1)


RSUD Kabupaten Jombang melakukan perjanjian kerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan RSUD Kabupaten Jombang (Dharma Wanita) untuk mengelola Jotocopy center dan kantin. Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Nomor 415.417248/415.47/2017 tanggal 2 Agustus 2017 untuk jangka waktu tiga tahun. Salah satu klausul yang diatur dalam perjanjian tersebut adalah kewajiban pihak pertama, yaitu Dharma Wanita. Dalam klausul tersebut diatur bahwa Dharma Wan ita wajib memberikan kontribusi pembayaran sebesar 20% dari keuntungan setiap bulan kepada RSUD. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap perjanjian tersebut, menunjukkan bahwa tidak te'rdapat klausul yang mengatur kewajiban kontribusi tetap Dharma Wanita kepada RSUD. Selain itu, besaran pembagian keuntungan sebesar 20% tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang.


Perjanjian terse but menyebutkan bahwa kewajiban Dharma Wanita atas sewa ruang untuk digunakan sebagai kegiatan usaha adalah memberikan kontribusi keuntungan 20% setiap bulannya yang dibayarkan melalui rekening pendapatan RSUD Jombang, tetapi tidak ada aturan penetapan atas kontribusi tetap yang harus dibayarkan. Telaah atas dokumen pendapatan menunjukkan bahwa Dharma Wanita tidak secara rutin memberikan kontribusi tersebut. Pada tahun 2018 RSUD menerima kontribusi dari Dharma Wanita sebesar Rp20.046.125,00 dengan rincian sebesar Rp7.231.325,00 diterima di bulan Maret dan sebesar Rp 12.814.800,00 diterima di bulan Agustus. Sementara di tahun 2019 sampai dengan semester I, kontribusi keuntungan yang diberikan hanya ada di bulan Februari sebesar Rp6.524.230,00. Pemberian kontribusi tersebut tidak rutin setiap bulannya seperti yang tertuang di dalam perjanjian. Lebih lanjut diketahui bahwa pihak Dharma Wanita juga tidak pemah membuat dan menyampaikan laporan bulanan terkait laporan penjualan kepada RSUD Kabupaten Jombang.


Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan Pihak Ketiga pada RSUD Jombang Belum Sesuai Ketentuan (2)


Kondisi tersebut mengakibatkan: a. RSUD Jombang tidak dapat mengetahui hak atas pemanfaatan aset yang tarifnya tidak ditetapkan dalam perjanjian; dan b. RSUD Jombang tidak memperoleh pendapatan secara wajar atas pemanfaatan aset oleh pihak ketiga yang penetapan tarifnya tidak didasarkan formula tarif.


Kondisi tersebut disebabkan: a. Bupati Jombang tidak menetapkan formula tariflbesaran sewa BMD yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015; dan b. Perjanjian kerja sarna tidak menyebutkan secara jelas hak dan kewajiban masingmasing pihak.


Atas permasalahan tersebut, Direktur RSUD Kabupaten Jombang menjelaskan bahwa akan segera menindaklanjuti dengan melakukan telaah atas perjanjian kerja sarna pemanfaatan aset bangunan rumah sakit dan atau perjanjian sewa menyewa dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta segera menetapkan tarif atas pemanfaatan lahan dan aset rumah sakit oleh pihak ketiga dengan Peraturan Direktur.


 


Tags

Terkini