(KLIKANGGARAN) Besaran sewa atas penempatan payment point BNI, pemasangan ATM dan sewa lahan untuk digunakan sebagai kios/warung di area RSUD Jombang tidak didasarkan pada formula tarif yang jelas.
Hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian kerja sarna dengan pihak ketiga diketahui terdapat penerimaan sewa atas pemanfaatan lahan di RSUD Kabupaten Jombang, namun atas besaran nilai sewa tidak berdasarkan ketetapan formula tarif atas sewa tersebut, antara lain:
Sewa atas penggunaan ruangan untuk penempatan payment point BNI tidak memiliki aturan tarif dasar
Selain penempatan kantor kas Bank Jatim, RSUD Jombang pada tahun 2018 juga mengadakan perjanjian kerja sama pemanfaatan ruang untuk payment point dengan BNI melalui perjanjian kerja sarna nomor 00 lIJBG/PKS/20 I 8 dan nomor 415.41730/415.47/2018 tanggal 23 Januari 2018. Jangka waktu perjanjian kerja sarna ini adalah 3 (tiga) tahun dari tang gal I Maret 2018 sampai dengan 28 Februari 2021 dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak. Nilai sewa selama 3 (tiga) tahun adalah sebesar Rp90.000.000,00 (sudah term as uk pajak).
Hasil telaah atas dokumen perjanjian kerja sarna menunjukkan bahwa nilai sewa yang diperjanjikan tersebut tidak memiliki aturan tarif dasar baik yang ditetapkan oleh kepala daerah maupun direktur RSUD. Pihak RSUD Jombang menjelaskan bahwa dasar pengenaan tarif sewa berasal dari harga penawaran yang diberikan BNI untuk kemudian dinegosiasi. RSUD Jombang tidak menggunakan tarif retribusi pemda yang berlaku karen a peraturan retribusi tersebut tidak memuat tarif sewa untuk penggunaan ruangan untuk kantor kas.
Sewa atas pemanfaatan lahan untuk pembangunan ATM bersama belum memiliki aturan tarif dasar
Pemanfaatan lahan untuk ATM di area RSUD Jombang dilaksanakan oleh enam bank, yaitu Bank Jatim, BRI, BNI, BeA, Bank Mandiri dan Maybank. Pemanfaatan lahan ini telah didukung dengan keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Nomor 188/415.31/2011 tentang persetujuan penyewaan barang milik daerah berupa tanah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang dipergunakan untuk pembangunan anjungan tunai mandiri bersama.
Perjanjian kerja sarna pemanfaatan lahan untuk digunakan sebagai ATM telah dibuat an tara pihak bank dan RSUD Jombang pada tahun 2015 . Jangka waktu perjanjian tersebut adalah selama lima tahun yaitu dari tanggal 1 Juni 2015 sampai dengan 31 Mei 2020 dengan luas sewa masing-masing adalah 6 m2. Biaya sewa yang dibebankan kepada bank-bank tersebut adalah sebesar Rp6.600.000,00 (termasuk pajak) untuk jangka waktu lima tahun dan dibayarkan satu kali paling lambat tiga bulan setelah perjanjian ditandatangani. Kewajiban lainnya yang harus dilaksanakan oleh bank-bank tersebut adalah membayar penggunaan listrik tiap bulannya.
Hasil telaah atas dokumen perjanjian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa tersebut mengacu Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Namun, besaran tarif sewa pemanfaatan lahan RSUD Kabupaten Jombang tidak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pihak RSUD Jombang menjelaskan bahwa tarif dalam perjanjian tersebut hanya meneruskan dari tarif perjanjian sebelumnya yang mengacu pada perda yang berlaku. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan lapangan, RSUD Jombang belum dapat menunjukkan aturan tarif dasar atas pengenaan tarif pemanfaatan lahan yang dimaksud.
Sewa atas pemanfaatan lahan untuk kios/warung tidak ada aturan tarif dasar yang baru
Tahun 2018 dan Semester I tahun 2019, RSUD Jombang telah menyewakan II petak kios/warung yang berada di dalam lahan RSUD. Jangka waktu perjanjian sewa kios tersebut setahun dan diperpanjang tiap tahunnya. Dasar penetapan sewa lahan untuk digunakan sebagai kios adalah Perdir No.188.3.1 /26/415.44/2016 tentang Sewa Kios RSUD Kabupaten Jombang, yang menetapkan tarif sewa kios adalah sebesar Rp250.000,00 per bulan.
Gerindra Terima Pengunduran Diri Edhy Prabowo
Berdasarkan perjanjian sewa atas kios/warung dengan pihak ketiga diketahui tarif sewa yang tercantum di dalam perjanjian kerja sama sewa kios yaitu Rp400 .000,00 perbulan. Menurut keterangan Kepala Bagian Umum RSUD Jombang, perbedaan tariftersebut disebabkan pada tahun 2017 diadakan renovasi atas bangunan yang peruntukannya untuk kios tersebut. Setelah dilakukan renovasi tersebut, pihak RSUD Jombang bernegosiasi dengan para penyewa kios untuk menaikkan tarif sewa kios. Namun, perhitungan tarif dasar sewa yang baru terse but tidak didukung dokumen perhitungan atau peraturan direktur yang baru.