kebijakan

Usulan Barang/Jasa yang Diajukan oleh Satker Pemkab Asahan untuk Penyusunan SSH Belum Lengkap dan Jelas

Minggu, 15 November 2020 | 20:14 WIB
kantor bupati asahan


(KLIKANGGARAN)--Pada tahun 2018, Pemkab Asahan telah menyusun SSH yang ditetapkan melalui Perbup Nomor 57 Tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten Asahan TA 2019. Peraturan tersebut kemudian direvisi melalui Perbup Nomor 22 Tahun 2019 tanggal 23 Mei 2019 tentang Perubahan atas Perbup Asahan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Kabupaten Asahan TA 2019. Untuk SSH yang disusun pada tahun 2019 masih sampai pada tahap proses survei dan rekapitulasi harga barang yang akan ditetapkan dalam perbup. SSH yang disusun oleh Pemkab Asahan masih digunakan sebatas untuk penyusunan RKPD, rencana kerja (Renja) satker dan KUA-PPAS. SSH belum digunakan dalam penyusunan RKA untuk menghasilkan Rencana APBD (RAPBD) Pemkab Asahan.


ASEAN dan Lima Negara Asia Pasifik Mencapai Kesepakatan Perdagangan Terbesar Dunia


BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyusunan standar belanja daerah sebagai dasar penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) satuan kerja (satker) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun 2018 dan 2019 dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 92/LHP/XVIII.MDN/12/2019 Tanggal : 11 Desember 2019.


Dalam laporan sebagaimana disebutkan di atas, BPK mengapresiasi upaya-upaya Pemkab Asahan tersebut. Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat beberapa permasalahan, sebagai berikut.


Pertama, Usulan barang/jasa yang diajukan oleh satker untuk penyusunan SSH belum mencantumkan seluruh jenis barang/jasa yang dibutuhkan


Pada tahun 2018, proses penyusunan SSH dimulai dengan Surat Sekda kepada seluruh kepala satker Nomor 640/1643 tanggal 26 April 2018 tentang Permintaan Data Kebutuhan Barang TA 2019, yang isinya sebagai berikut. 1) Identifikasi kebutuhan barang dan jasa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa pasal 18 ayat 3 yang menyatakan bahwa “perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA perangkat daerah setelah nota kesepakatan KUA serta PPAS”; 2) Batas waktu penyampaian kebutuhan barang/jasa TA 2019 paling lama tanggal 27 April 2018; 3) Lampiran yang harus dilengkapi satker dalam menyampaikan kebutuhan barang TA 2019 yakni nama barang, merk/type/ukuran, harga satuan, dan keterangan; 4) Catatan untuk usulan honorarium hanya diperbolehkan untuk yang berhubungan dengan keahlian/profesionalisme serta memiliki peraturan dan ketentuan yang berlaku.


Penyusunan SSH pada tahun 2019 dimulai dengan Surat Sekda kepada seluruh kepala satker Nomor 640/0441 tanggal 6 Februari 2019 tentang Permintaan Daftar Kebutuhan Barang/Jasa TA 2020 dan Data Staf yang Menangani Survei Harga, yang isinya sebagai berikut. 1) Untuk penyusunan APBD TA 2020 diperlukan penyusunan SSH TA 2020; 2) Kepada semua satker untuk menyampaikan daftar kebutuhan barang/jasa TA 2020 (hard copy dan soft copy sesuai dengan lampiran) serta data pegawai (nama, NIP, pangkat, jabatan, dan nomor handphone) yang menangani survei di satker terkait dan akan menjadi bagian dari tim penyusun SSH TA 2020. 3) Batas waktu penyampaian daftar usulan kebutuhan barang/jasa serta data pegawai yang dimaksud disampaikan selambat-lambatnya tanggal 14 Februari 2019.


Selanjutnya, Sekda kembali menyurati seluruh kepala satker melalui surat Nomor 640/0796 tanggal 27 Februari 2019 perihal Susulan I Permintaan Daftar Kebutuhan Barang/Jasa TA 2020 dan Data Staf yang Menangani Survei Harga. Isi surat kedua ini sama dengan surat pertama yang berbeda hanya batas waktu penyampaian daftar kebutuhan barang/jasa diperpanjang sampai dengan 8 Maret 2019.


Perhutani Tandatangi MoU Kerjasama Komoditi Jagung Dengan Koperasi HKTI


Penetapan SSH pada tahun 2018 dan 2019 berpedoman pada standart operating procedures (SOP) yang disahkan oleh Kabag Pembangunan Setda pada bulan Oktober 2018. SOP tersebut memuat flowchart penyusunan standar harga, namun tidak dilengkapi dengan uraian kegiatan dan mekanisme dari setiap alur penyusunan tersebut. Berdasarkan penjelasan dari Tim penyusun SSH, diketahui bahwa kriteria harga yang diusulkan dalam daftar kebutuhan barang/jasa satker dapat diambil dari harga kontrak atau RKA tahun sebelumnya dan e-cataloque.


Untuk penyusunan SSH pada tahun 2018, dari 33 satker yang tercantum dalam surat permintaan data kebutuhan barang, hanya sebanyak 18 satker yang menyampaikan secara resmi usulan kebutuhan barang/jasa melalui surat yang ditandatangani oleh masing-masing kepala satker. Untuk kecamatan, tidak dimintakan daftar kebutuhan barang/jasa karena diasumsikan kebutuhannya lebih sedikit dan umum sehingga mengikuti kebutuhan satker yang lain. Untuk honorarium kecamatan dilakukan konfirmasi lisan dengan satu kecamatan yakni Kecamatan Kisaran Barat kepada Kasubbag Program terkait.


Untuk penyusunan SSH pada tahun 2019, dari 33 satker yang tercantum dalam surat permintaan data kebutuhan barang, sebanyak 30 satker telah menyampaikan daftar kebutuhannya. Tiga satker yang belum menyampaikan usulan kebutuhan barang/jasa yakni Akademi Perawat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Ketenagakerjaan.


Hasil pemeriksaan secara uji petik atas RKA dan usulan kebutuhan barang/jasa pada lima satker untuk penyusunan SSH pada tahun 2018 menunjukkan bahwa dari total anggaran belanja yang tercantum dalam RKA lima satker sebesar Rp291.958.516.796,00, sebesar Rp258.250.567.445,00 atau 88,45% tidak mencantumkan detail barang/jasa yang direncanakan untuk diadakan. Dengan demikian, Tim Pemeriksa BPK tidak dapat menelusuri harga barang yang tercantum dalam RKA ke SSH, dengan rincian sebagai berikut. 1) Setda sebesar Rp16.924.802.150,22 atau 58,00% dari total anggaran belanja sebesar Rp29.179.616.626,22; 2) BPKAD sebesar Rp4.111.019.082 atau 54,39% dari total anggaran belanja sebesar Rp7.559.099.512,00; 3) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp166.536.607.789 atau 98,30% dari total anggaran belanja sebesar Rp169.422.783.897,73; 4) Dinas Kesehatan sebesar Rp53.007.599.714 atau 83,68% dari total anggaran belanja sebesar Rp63.348.262.000,00; 5) Dinas Pertanian sebesar Rp17.670.538.710 atau 78,72% dari total anggaran belanja sebesar Rp22.448.754.759,84.


Berdasarkan hasil wawancara dengan satker yang diuji petik, diketahui bahwa empat satker telah menyampaikan usulan kebutuhan barang/jasa untuk penyusunan SSH pada tahun 2018 namun tidak didokumentasikan secara memadai oleh tim penyusun SSH, dengan rincian sebagai berikut. 1) Setda sebanyak 13 jenis barang/jasa; 2) BPKAD sebanyak 67 jenis barang/jasa dan 54 jenis biaya honorarium; 3) Dinas PUPR 245 jenis barang/jasa dan tiga jenis biaya honorarium; 4) Dinas Kesehatan 197 jenis barang/jasa dan sembilan jenis biaya honorarium; 5) Dinas Pertanian tidak dapat diidentifikasi karena dokumen usulan kebutuhan tidak disampaikan kepada Tim Pemeriksa.

Halaman:

Tags

Terkini