Dugaan Korupsi Lahan Rp5,8 M, Mantan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka
Pemerintah Kabupaten Banyumas belum mengatur mengenai mekanisme pembayaran melalui petugas pemungut. Belum adanya pedoman yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran oleh petugas pungut tersebut berdampak pada pemahaman petugas pemungut desa/kelurahan terkait pelaksanaan pemungutan PBB-P2 tidak tertib.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Banyumas Belum Melakukan Penagihan PBB-P2 Secara Rutin dan Menyeluruh
Pemerintah Kabupaten Banyumas belum memiliki aturan mengenai tata cara penagihan PBB-P2 secara lengkap, jelas dan mudah dipahami sesuai dengan kondisi mutakhir. BKD Kabupaten Banyumas belum menyerahkan STPD/Surat Teguran/Surat tagihan lainnya secara menyeluruh kepada WP yang belum membayar atas SPPT yang telah jatuh tempo. Selain itu, penerapan sanksi denda juga belum diterapkan.
Hasil pemeriksaan kinerja BPK menyimpulkan bahwa permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan PBB-P2 pada aspek pendataan, pembayaran, dan pengelolaan piutang PBB-P2 apabila tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan PBB-P2.