kebijakan

Temuan BPK atas Pengelolaan PBB-P2 pada Pemkab Banyumas

Jumat, 13 November 2020 | 09:09 WIB
banyumas


(KLIKANGGARAN)—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Rangka Mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2018 s.d. 2019 (s.d Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Banyumas.


BPK telah mempertimbangkan beberapa hal dalam menetapkan pengelolaan PBB-P2 pada pemerintah daerah sebagai objek pemeriksaan kinerja. Pertimbangan tersebut antara lain Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 menunjukkan permasalahan dalam pengelolaan PBB-P2 yang belum dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh, antara lain kelemahan dalam sistem pengelolaan basis data piutang PBB-P2 dan terdapat potensi penerimaan yang belum sepenuhnya tergali.


Saham BioNTech melonjak setelah Pengumuman Kandidat Vaksinnya Melampaui Ekspektasi dalam uji Coba Fase III


Tujuan pemeriksaan kinerja ini untuk menilai efektivitas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang secara spesifik diarahkan untuk menilai aspek utama yang signifikan yaitu pendataan, pembayaran dan pengelolaan piutang PBB-P2. Aspek pendataan PBB-P2 meliputi perencanaan, pembentukan basis data, pemeliharaan basis data, dan pengembangan sistem aplikasi pendataan PBB-P2. Aspek pembayaran PBB-P2 meliputi pengelolaan pembayaran melalui petugas pemungut, kemudahan dan fasilitas pembayaran yang disediakan oleh pemda bagi Wajib Pajak (WP), upaya pemda untuk meningkatkan kesadaran/kepatuhan WP dalam melakukan pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu, dan pengembangan sistem aplikasi PBB-P2 dalam rangka mendukung kegiatan pembayaran PBB-P2. Aspek pengelolaan Piutang PBB-P2 meliputi penatausahaan, penagihan, penghapusan dan monev atas pendataan, pembayaran dan pengelolaan Piutang PBB-P2.


Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melakukan berbagai upaya untuk mengelola PBB-P2 dalam rangka peningkatan PAD dengan baik antara lain:


Pertama, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah membangun sistem informasi guna mempermudah proses pengelolaan PBB-P2 yang dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan PBB-P2.


Ilmuwan di balik vaksin BioNTech / Pfizer mengatakan vaksin itu dapat mengakhiri pandemi


BKD Kabupaten Banyumas telah mengembangkan aplikasi elingpbb yang merupakan aplikasi berbasis web melalui laman http://elingpbb.banyumaskab.go.id/. Aplikasi tersebut sudah dapat digunakan oleh Wajip Pajak (WP) untuk mengetahui nilai tunggakan dan mengecek status pembayaran. Selain itu, aplikasi tersebut sudah dapat digunakan untuk monitoring realisasi pembayaran PBB-P2 secara realtime karena sudah terintegrasi dengan Bank Jateng.


Kedua, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melakukan kerja sama dengan Bank Jateng, BNI dan Kantor POS untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2.


Dalam proses pembayaran PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melakukan kerjasama pelayanan pembayaran PBB-P2 dengan perbankan/jasa keuangan yaitu Bank Jateng, BNI dan Kantor POS. Bank Jateng dan BNI tersebut memiliki pilihan fasilitas pembayaran bagi WP dan petugas pemungut untuk menyetorkan tagihanya secara tunai maupu non tunai seperti layanan teller, e-banking, ATM, dan internet banking.


Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melakukan berbagai upaya dan meraih capaian keberhasilan, tetapi masih ditemukan kelemahan-kelemahan yang menjadi kendala/hambatan dalam pengelolaan PBB-P2 yang efektif, antara lain:


Pertama, Pemerintah Kabupaten Banyumas Belum Melakukan Pengelolaan atas Sistem Informasi PBB-P2 Secara Lengkap dan Mutakhir.


BKD Kabupaten Banyumas belum memanfaatkan data terkait objek tanah dan bangunan yang dimiliki pihak terkait lainnya untuk memutakhirkan basis data PBB-P2. BKD Kabupaten Banyumas belum melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan basis data PBB-P2 dengan data satuan kerja lainnya tersebut. Selain itu, Pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi atas kualiatas basis data dan menyusun road map pemeliharaan basis data sebagai dasar perbaikan basis data PBBP2. Kondisi tersebut berdampak pada Basis data PBB-P2 yang dimiliki Pemerintah Kabuapten Banyumas belum lengkap, valid dan mutakhir.


Kedua, Pemerintah Kabupaten Banyumas Belum Melakukan Pengelolaan Pembayaran PBB-P2 melalui Petugas Pemungut Secara Terencana dan Terukur

Halaman:

Tags

Terkini