kebijakan

Pemerintah Kabupaten Karawang Terlambat Melaksanakan Kegiatan DAK

Kamis, 12 November 2020 | 08:25 WIB
pengelolaan belanja Karawang

Baca juga: Upaya Peningkatan Kualitas Pembelajaran oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, BPK: Tidak Efektif


Pemkab Karawang pada Tahun 2016, 2017, dan 2018 menganggarkan pendapatan DAK Non Fisik Tunjangan Profesi Guru senilai Rp178.000.296.100,00; Rp294.596.728.000,00; dan Rp298.846.211.000,00. DAK non fisik TPG dikelola oleh Disdikpora. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta wawancara dengan pengelola DAK TPG Disdikpora diperoleh informasi sebagai berikut: (a) Petunjuk teknis dan operasional DAK non fisik TPG diundangkan pada tahun pelaksanaan kegiatan; Berdasarkan dokumen petunjuk teknis diketahui bahwa dokumen petunjuk teknis diundangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelaksanaan kegiatan.


(b) Penyaluran dana TPG kepada guru penerima terlambat: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan PMK Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyatakan bahwa Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap triwulan, paling lama tujuh hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di kas daerah. Namun, hasil pemeriksaan atas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran TPG Tahun 2017 dan 2018 menunjukkan penyaluran TPG terlambat yaitu melebihi tujuh hari sejak dana diterima di kas daerah.


 


Halaman:

Tags

Terkini