kebijakan

Peningkatan Kualitas Pembelajaran pada Provinsi Kalimantan Tengah Kurang Efektif: Laporan BPK

Rabu, 11 November 2020 | 08:45 WIB
kantor gub kalteng


Palangkaraya, Klikanggaran.com--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Peningkatan Kualitas Pembelajaran Melalui Penguatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Implementasi Kurikulum 2013 dalam Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mendukung program prioritas nasional bidang pendidikan, yaitu agenda 5: Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia dan agenda 8: Melaksanakan Revolusi Karakter Bangsa yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan peningkatan kualitas pembelajaran dan penguatan pendidikan karakter.


Hipni: Program Nasioal Belum Tercakup jadi Kewajiban Pemerintah Daerah


Tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan dan implementasi kurikulum 2013 dalam mewujudkan terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun yang meliputi penguatan penjaminan mutu pendidikan dan implementasi kurikulum 2013.


BPK mencatat upaya dan capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan dan implementasi kurikulum 2013 dalam mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun antara lain:


Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng dan satuan pendidikan telah membentuk unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait penjaminan mutu, yaitu Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah dan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah yang telah melaksanakan koordinasi terkait penjaminan mutu daerah;


Kedua, Survei secara uji petik terhadap 190 satuan pendidikan menunjukkan bahwa pengawas sekolah telah memvalidasi isian instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan pada 175 sekolah atau sebesar 92,11%;


Ketiga, Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng telah mengakomodir 36 dari 43 (83,72%) rekomendasi LPMP atas Laporan Peta Mutu Jenjang Pendidikan SMA tahun 2018 dan 27 dari 36 (75%) rekomendasi LPMP atas Laporan Peta Mutu Jenjang Pendidikan SMK tahun 2018 dalam program/kegiatan Dinas Pendidikan TA 2019;


Keempat, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah  telah mengakomodir 8 (100%) rekomendasi BAN-SM Provinsi Kalimantan Tengah atas hasil akreditasi jenjang pendidikan SMA Tahun 2018 dan 7 dari 8 (87,50%) rekomendasi BAN-SM Provinsi Kalimantan Tengah atas hasil akreditasi jenjang pendidikan SMK Tahun 2018 dalam program/kegiatan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah TA 2019;


Reses di Dapil V, Doddy Primadona Mulia : Infrastruktur Dominasi Usulan Masyarakat


Kelima, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah telah membangun satu SMK unggulan di Kabupaten Barito Selatan dan rencananya akan membuka spektrum bidang keahlian pertambangan, program keahlian geologi pertambangan; dan


Keenam, Pembukaan beberapa spektrum baru dan menyediakan delapan SMKN sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) serta menetapkan 66 SMK negeri dan swasta yang lulusannya dapat menjadikan LSP-P1 tersebut untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi.


BPK menemukan permasalahan yang dapat mengganggu keberhasilan upaya Pemerintah Provinsi Kalteng dalam Peningkatan Kualitas Pembelajaran Melalui Penguatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Implementasi Kurikulum 2013 dalam Mewujudkan Terselenggaranya Wajib Belajar 12 Tahun pada beberapa hal berikut.


Pertama, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menjalankan siklus penjaminan mutu pendidikan tetapi belum berdasarkan data dan informasi yang valid;


Penyaluran KUR Kecil Bank Mandiri Melebihi Akumulasi Plafon Senilai Rp1,2 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini