(KLIKANGGARAN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pembiayaan Ventura dan Management Fee Tahun 2018 dan 2019 (Semester I) pada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia/PT BPUI (Persero) dan Entitas Anak Perusahaan di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Timur.
Tujuan pemeriksaan kinerja PT BPUI (Persero) dan Entitas Anak Perusahaan yaitu untuk menilai efektivitas pengelolaan pembiayaan ventura dan management fee dengan sasaran pengelolaan pembiayaan ventura dan management fee meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Lingkup pemeriksaan mencakup kegiatan pembiayaan ventura kinerja dan management fee yang dilaksanakan pada Tahun 2018 dan 2019 (Semester I) pada PT BPUI (Persero) dan Entitas Anak Perusahaan dengan pengambilan sampel pada Perusahaan Modal Ventura Daerah di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Timur. Kegiatan pembiayaan ventura dilakukan oleh anak perusahaan PT BPUI yakni PT Bahana Artha Ventura (PT BAV). Sedangkan kegiatan management fee dilakukan oleh PT Bahana TCW Investment Management (PT BTIM).
Anggaran Covid-19 Mura Besar, Pihak Berwenang Diminta Audit Secara Detaile
PT BPUI (Persero) dan Entitas Anak Perusahaan telah melakukan upaya untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembiayaan ventura dan management fee antara lain melalui penetapan pedoman dan prosedur penyusunan program kerja dan anggaran, struktur organisasi yang memadai sesuai kebutuhan, maupun penetapan kebijakan pengelolaan risiko terintegrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pembiayaan ventura dan management fee tahun 2018 dan 2019 (Semester I) menunjukkan bahwa: 1. PT BAV dalam menjalankan pengelolaan pembiayaan ventura menunjukkan angka capaian kinerja sebesar 76,99% atau cukup efektif; dan 2. PT BTIM dalam menjalankan pengelolaan management fee menunjukkan angka capaian kinerja sebesar 91,23% atau efektif.
Didukung Dana Murah, BNI Syariah Berhasil Catat Kinerja Positif di Triwulan III 2020
Namun demikian terdapat pokok-pokok hasil pemeriksaan kinerja yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut:
Pertama, PPM pada PT BAV dan PMVD belum mengakomodir dampak regulasi pemerintah Bidang Pertanahan Tahun 2016 sehingga terdapat risiko jaminan berupa tanah pertanian tidak dapat segera terjual jika dilakukan penyelesaian pembiayaan melalui penjualan jaminan;
Kedua, Pembiayaan UMi kepada KSPPS BMT Amanah Ray berpotensi tidak tertagih sehingga PT BAV berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp19.182.783.284,00; dan
Ketiga, perhitungan Sharing Management Fee nasabah PT BTIM belum sepenuhnya sesuai kesepakatan sehingga berisiko adanya sengketa hukum dan risiko menurunnya kepercayaan nasabah terhadap PT BTIM.
BPK menyampaikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Atas permasalahan yang ada, Direksi PT BPUI (Persero) secara umum menyatakan menerima serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.