JAKARTA, Klikanggaran--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas Pelayanan Pengujian Tipe dan Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2016 dan 2017. Pemeriksaan BPK dilakukan pada tahun 2019.
Dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta menjamin kualitas lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pemerintah mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan. UU tersebut mengharuskan kendaraan bermotor yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan dijalan wajib dilakukan pengujian yang meliputi uji tipe dan uji berkala.
Terkait dengan uji tipe kendaraan bermotor, hasil audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub tahun 2016 menemukan bahwa tidak semua kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), sebagai bukti bahwajenis kendaraaninitelahmendapatkan ujitipe. Di sisi lain, terdapat kenaikan tarif uji tipe yang sangat signifikan dalam kurun waktu satu tahun (2015-2016), rata-rata sebesar 64.000% (atau 640 kali lipat) untuk uji tipe, 24.000% (atau 240 kali lipat) untuk rancang bangun, dan 714% (atau 7 kali lipat) untuk registrasi uji tipe. Selain itu, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemenhub tahun 2016, menemukan adanya kelemahan pengendalian internal terkait penyajian akun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari uji tipe kendaraan bermotor, pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO) Ditjen Hubdat.
Pemeriksaan kinerja atas Pelayanan Pengujian Tipe dan Registrasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor pada Ditjen Hubdat Kemenhub dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2016 dan 2017 bertujuan untuk menilai efektivitas terkait kegiatan tersebut. Sasaran pemeriksaan kinerja ini adalah menilai apakah:
- kegiatan pelayanan uji tipe dan registrasi uji tipe kendaraan bermotor telah didukung dengan peraturan pelaksanaan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
- pelayanan uji tipe dan registrasi uji tipe kendaraan bermotor dilaksanakan secara efektif; dan
- pengenaan, pemungutan dan penyetoran PNBP terkait uji tipe dan registrasi uji tipe kendaraan bermotor dilaksanakan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja ini berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Standar tersebut mengharuskan BPK merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar memperoleh keyakinan memadai mengenai kinerja entitas. BPK yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberikan dasar memadai untuk mengungkapkan temuan pemeriksaan dan memberikan simpulan dan rekomendasi.
Teknik pemeriksaan yang digunakan untuk memperoleh dan menganalisis informasi yang terkait dengan tujuan pemeriksaan meliputi studi dokumen, observasi/pengamatan, wawancara dan diskusi, serta survei dengan kuesioner. Dokumen yang dianalisis antara lain berupa peraturan perundang-undangan, laporan kinerja, laporan hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenhub, data PNBP, data penjualan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
BPK juga melakukan observasi tehadap fasilitas, prasarana dan peralatan pengujian tipe, kegiatan penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan SRUT. Diskusi dan wawancara dilakukan dengan manajemen Ditjen Hubdat, Pustikom, Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Biro Hukum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenhub, perwakilan Agen Pemegang Merk (APM) dan karoseri, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur. Sementara itu survei (dengan kuesioner) dilakukan untuk mengetahui persepsi pengguna layanan terhadap kenaikan tarif uji tipe dan registrasi uji tipe kendaraan bermotor. Survei dilakukan terhadap APM dan karoseri dengan uji petik dengan menggunakan metode stratified random sampling.
Kriteria pemeriksaan kegiatan uji tipe dan registrasi uji tipe kendaraan bermotor bersumber dari ketentuan/peraturan perundang-undangan dan praktik-praktikpengelolaan yang baik. Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai kriteria pemeriksaan, antara lain: 1. UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; dan 3. PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Sementara itu, praktik-praktik pengelolaan yang baik mencakup manajemeh pelayanan publik yang berterima umum, termasuk pandangan yang diberikan oleh manajemen Kemenhub. Kriteria pemeriksaan tersebut telah dikomunikasikan dan disepahami antara BPK dan entitas yang diperiksa. Kerangka kriteria yang dikembangkan dalam pemeriksaan meliputi empat kriteria utama sebagai berikut:
- Kesesuaian penetapan tarif uji tipe dan registrasi uji tipe dengan peraturan perundangan.
- Ditjen Hubdat memiliki sistem pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa semua kendaraan bermotor melakukan uji tipe dan registrasi uji tipe.
- Ditjen Hubdat telah melaksanakan pelayanan uji tipe secara efektif.
- Ditjen Hubdat telah menatausahakan PNBP uji tipe secara memadai.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Kemenhub dalam pelayanan uji tipe dan registrasi uji tipe kendaraan bermotor, berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas pelayanan pengujian tipe dan registrasi uji tipe kendaraanbermotor, BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pengujian uji tipe dan registrasi uji tipe kendaraan bermotor belum sepenuhnya efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan (1) penetapan tarif pengujian tipe dan registrasi uji tipe belum sesuai ketentuan dan dampak kenaikan tarif terhadap peningkatan pelayanan uji tipe dan registrasi uji tipe belum optimal; (2) Kemenhub belum memiliki sistem pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa semua kendaraan bermotor melakukan uji tipe dan registrasi uji tipe; (3) Ditjen Hubdat belum melaksanakan pelayanan uji tipe secara efektif; dan (4) penatausahaan PNBP penerbitan SRUT kendaraan bermotor tidak wajib uji berkala pada Direktorat Sarana Ditjen Hubdat perlu ditingkatkan.
Kelemahan yang ditemukan atas kegiatan pelayanan pengujian tipe dan registrasi uji tipe kendaraan bermotor padaDitjen Hubdat Kemenhub dan instansi terkait lainnya, diantaranya sebagai berikut:
- Penetapan tarif uji tipe dan registrasi uji tipe, yaitu: a. Pengusulan besaran tarif hanya menitikberatkan pada kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan sumber keuangan negara dari PNBP; b. Kenaikan tarif penerbitan SUT, Surat Keputusan Rancang Bangun, (SKRB), dan SRUT belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pelayanan;
- Sistem pengendalian untuk memastikan bahwa semua kendaraan bermotor melakukan uji tipe dan registrasi uji tipe, yaitu a. Kemenhub belum memiliki desain sistem pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa semua kendaraan bermotor yang beroperasi di jaian memiliki SRUT; b. Mekanisme pengawasan pada Kemenhub belum berkontribusi secara efektif terhadap perbaikan sistem pelayanan penerbitan SRUT;
- Efektivitas pelayanan uji tipe, yaitu: a. Fasilitas prasarana dan peralatan pada unit pelaksana uji tipe dan registrasi uji tipe pada Ditjen Hubdat perlu ditingkatkan dan masih terdapat pengujian yang tidak dilakukan oleh BPLJSKB; b. Layanan uji varian, pengesahan rancang bangun (RB), penerbitan SRUT RB, dan layanan permohonan blangko (manajemen blangko) belum secara online, dan monitoring yang ditampilkan di VTA Online terhadap progress pelayanan pembuatan SUT/SRUT tidak detail; c. Belum semua tenaga penguji pada BPLJSKB memiliki sertifikasi sebagai penguji, dan tenaga penguji PNS yang ada ditugaskan di beberapa laboratorium karena kurangnya tenaga penguji; dan
- Penatausahaan PNBP uji tipe, yaitu VTA Online belum optimal dalam mendukung proses penatausahaan PNBP, serta terdapat potensi kekurangan PNBP atas SRUT kendaraan tidak wajib uji berkala yang belum diajukan permohonannya tahun 2017 oleh APM 23 merek kendaraan bermotor sebanyak 5.987.772 unit kendaraan senilai Rp683.751.900.000,00.
Berkaitan dengan permasalahan di atas, BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan agar mengambil langkah perbaikan sesuai dengan saran-saran sebagaimana disampaikan dalam laporan ini, antara lain sebagai berikut:
- Mengusulkantarif PNBP kegiatan uji tipe dan registrasi uji tipe sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menginstruksikan Direktur Sarana Ditjen Hubdat meningkatkan pelayanan penerbitan SRUT, antara lain dengan penggunaan sebagian PNBP yang diterima;
- Menetapkan SOPterkaitkegiatan pelayanan sertamonitoring pelayanan pengujian tipe dan registrasi uji tipe yang memadai;
- Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal (Diijen) Hubdat agar: a. Menetapkan sanksi terhadap APM yang tidak mengajukan permohonan registrasi uji tipe; b. Menyusun dan mengusulkan SOP tentang penegakanaturan bidang Sarana Hubdat yang mengatur mengenai proses monitoring/ pemantauan atas pelayanan penerbitan SRUT; c. Mengusulkan Peraturan Menteri terkait pengaturan standarisasi fasilitas prasarana dan peralatan pada unit pelaksana uji tipe; d. Mengupayakan pemenuhan kebutuhan fasilitas uji tipe di luar gedung dan peralatan pengujian di BPLJSKB serta peningkatan pelayanan penerbitan SRUTdi Direktorat SaranaHubdat; e. Menetapkan petunjuk teknis yang detail dan bisa diaplikasikan pada proses pengujian tipe di BPLJSKB; f. Memerintahkan kepada Direktur Sarana Hubdat meningkatkan kecukupan sarana dan prasarana untuk penerbitan SRUT seiring dengan peningkatan pengajuan permohonan penerbitan SRUT oleh APM/IU/Karoseri; g. Menginstruksikan kepada Direktur Sarana Hubdat dan Kepala Pustikom Setjen Kemenhub untuk menyempumakan VTA Online-, h. Menetapkan pedoman/aturan pelaksanaan yang mengatur tentang jumlah dan kompetensi tenaga penguji yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan pengujian tipe kendaraan bermotor; dan
- Segera menyelesaikan potensi kekurangan PNBP atas SRUT kendaraan tidak wajib uji berkala sebanyak 5.987.772 unit senilai Rp683.751.900.000,00 dengan menagih kepada APM 23 merek kendaraan bermotor yang belum mengajukan permohonan penerbitan SRUT tahun 2017 serta menginstruksikan Dirjen Hubdat agar memerintahkan Direktur Sarana Hubdat untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan PNBP.
Atas temuan, simpulan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Kemenhub menyampaikan menerima keseluruhan temuan dan simpulan BPK serta akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.