kebijakan

Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat PNS pada Tahun 2021

Sabtu, 5 September 2020 | 23:28 WIB
PNS


Jakarta,Klikanggaran.com - Pemerintah berencana kembali membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021. Rencananya, juga akan dibuka peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.


Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji, menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS. Diantaranya, minimum pendidikan minimal untuk guru adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun.


"Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3," ujar Dwi dilansir daei Liputan6, Sabtu (5-9).


Lebih lanjut, dikutip dari laman Setkab.go.id, adapun syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:


- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.


- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.


- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.


- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.


- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.


- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan


- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Tags

Terkini