kebijakan

Hakim yang Tangani Kasus Jiwasraya Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Sabtu, 4 Juli 2020 | 15:08 WIB
images (17)


Jakarta,Klikanggaran.com - Salah satu Hakim yang menangani Kasus Korupsi Jiwasraya, kini di dapuk menjadi Komisaris. Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang khusus mengadili perkara korupsi, Anwar, kini menjadi komisaris di Pertamina Patra Niaga.


Dilansir dari lama pertaminapatraniaga.com, Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.


Masih ditulis dalam website itu, Anwar adalah hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP.


Disisi lain, nama Anwar hingga saat ini juga masih terdaftar di website PN Jakpus. Anwar saat ini duduk memeriksa kasus Jiwasraya.


Selain itu, Anwar juga menjadi majelis yang mengadili mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Saat itu ia menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


“Menyatakan terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,” kata Anwar pada 10 Juni 2019 lalu seperti melansir detik.com.


Wartawan sudah berusaha mengkonfirmasi kepada MA atas rangka jabatan itu, tetapi belum mendapatkan jawaban. Komisi Yudisial (KY) menyatakan sedang mengejar kebenaran informasi di atas.


Sementara itu ahli tata negara, Refly Harun, membongkar kekacauan pengelolaan di BUMN. Sebagai orang yang pernah menjabat sebagai pimpinan di salah satu BUMN, Refly jelas memiliki cukup pengetahuan dan pengalaman nyata “menguliti” borok BUMN di Indonesia. “Ada 564 orang rangkap Jabatan Pimpinan BUMN, ini penyakit!” seru Refly dalam laman suara media indonesia.


Dalam catatan redaksi memang banyak sekali yang rangkap jabatan di BUMN, selain itu TNI/POLRI aktif bahkan ada ipar Menteri Kuangan, dan ponakan Menteri Maritim. Lantas, apakah ini lahan bancakan?


Tags

Terkini