Tangsel,Klikanggaran.com - Pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 ini cukup memberikan tekanan kepada berbagai sektor khususnya sektor ekonomi. Sektor perekenomian Indonesia diprediksi mengalami penurunan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memproyeksikan pertumbuhan PDB akan turun menjadi 2.3% dengan PDB nominal tahun 2020 diprediksi turun ke angka Rp16.289,8 triliun. Nilai tukar rupiah terhadap dolar naik, Angka inflasi dapat menyentuh 3.9%, sektor ekspor dan impor juga diprediksi akan turun.
"Demi menyelamatkan perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan insentif dan relaksasi dibidang perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," ujar Lativa Lukman selaku Dosen Manajemen Universitas Pamulang Tangerang Selatan, Selasa (2-6).
"Insentif pajak ini berlaku bagi perusahaan dengan syarat tercantum dalam klasfikasi kode usaha yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak terdampak pandemik Corona virus Disease 2019 yang ditetapkan 27 April 2020. Selain itu, insentif ini juga berlaku bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Eksport (KITE) dan telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat," sambungnya.
Dijelaskannya, adapun sektor usaha yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut terdiri dari 18 sektor, mulai dari sektor pertanian, kehutanan, perikanan 100 KBLI (Klalsifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) , pertambangan dan penggalian 27 KBLI. Selain itu sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin 3 KLBI, sektor pengelolaan limbah dan daur ulang sampah 1 KBLI. Sektor konstruksi ada 60 KBLI, sektor perdagangan besar, eceran, reparasi perawatan mobil dan perawatan sepeda motor 193 KBLI.
"Sektor pengangkutan dan pergudangan 85 KBLI, sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman 27 KBLI, sektor informasi dan komunikasi 36 KBLI, sektor aktivitas keuangan 3 KBLI, Asuransi, sektor real estate 3 KBLI dan sektor service jasa professional, ilmiah dan teknis 22 KBLI," jelasnya.
Selain itu, kata Lativa, insentif pajak ini juga diperluas kepada sektor akvitas penyewaan gudang usaha, ketenakerjaan, agen perjalalanan, sektor pendidikan, sektor kesehatan manusia dan akvitas sosial serta sektor industry pariwisata, kesenian, rekreasi dan aktivitas jasa lainnya.
"Beberapa kebijakan insentif diberlakukan selama pandemik berlangsung antara lain mulai dari penangguhan PPh 21, pembebasan PPh 22, pengurangan PPh pasal 25 percepatan restitusi PPN dan penangguhan PPh final oleh pemerintah."
"Kebijakan insentif ini akan berlaku selama masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.
PPH 21 ditanggung oleh pemerintah berlaku untuk pegawai yang memiliki penghasilan bruto bersifat tetap tidak lebih dari Rp.200 juta pertahun dan telah memiliki NPWP. PPh Pasal 22 Impor juga diberikan kebebasan selama 6 bulan," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Wanita asal Kabupaten Muratara ini, pembebasan tersebut diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPH Pasal 22 Impor. Kebijakan insentif juga diberikan terhadap PPh pasal 25 berupa pengurangan sebesar 30% selama April sampai September 2020 ini. Sebagai informasi tambahan, tarif pajak PPh pasal 25 yang berlaku pada tahun 2020-2021 adalah sebesar 22% sementara tahun 2020 dan seterusnya akan diberlakukan sebesar 20%.
"PPN juga mendapatkan keringanan berupa percepatan restitusi selama 6 bulan bagi pengusaha yang telah menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah bayar paling banyak Rp5 miliar," tutrunya.
Selain itu, lanjutnya, Wajb Pajak yang merupakan pelaku UMKM juga mendapatkan insentif PPh Final ditanggung pemerintah. Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitas tersebut adalah memiliki peredaran bruto setahun tidak lebih dari 4,8 miliar Rupiah, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto berdasarkan PP 23 Tahun 2018, telah menyampaikan SPT Tahunan, mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23, menyampaikan laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
"Harapannya dengan berbagai kebijakan insentif dan relaksasi perpajakan ini perekonomian Indonesia (RI) dapat segera pulih dan mengalami peningkatan," tutup Lativa.