kebijakan

Siap-siap, PNS Bakal Terima Gaji ke-13 yang Nominalnya Lebih Besar dari THR

Minggu, 24 Mei 2020 | 18:10 WIB
PNS


Jakarta,Klikanggaran.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia kali ini bisa bernafas lega. Disaat swasta harus mem-PHK karyawannya, PNS malah banjir rejeki di tengah pandemi corona termasuk gaji ke-13 yang nominalnya lebih besar dari THR. Padahal anggaran pemerintah tergerus untuk penanganan corona yang tak kunjung usai ini.


Kapan gaji ke-13 PNS bisa cair dan berapa besaran yang akan diberikan?


Berikut penjelasan terbaru dari Kemenkeu.


Seperti diketahui anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tengah situasi pandemi Virus Corona diperketat, sehingga berdampak pada pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS. Jika pada tahun sebelumnya anggaran yang diberikan untuk THR sebesar Rp40 triliun, tahun ini anggaran tersebut hanya Rp28 triliun. Hal ini sepertinya juga akan berdampak pada gaji ke-13, yang berpotensi mundur dari jadwal, yaitu sekitar bulan Juli.


Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan belum ada pembahasan mengenai detail pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.


"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari artikel Kontan.co.id berjudul "Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun"


Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.


Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.


"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.


Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.


GAJI KE-13 LEBIH BESAR DARI THR


Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.


Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?


THR Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016. Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji. THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Halaman:

Tags

Terkini