kebijakan

Mudik Lokal Juga Tidak Boleh di Jakarta, Paham Ente?

Senin, 18 Mei 2020 | 07:58 WIB
anies baswedan


JAKARTA (Klikanggaran) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara setelah simpang-siur soal boleh atau tidak melakukan mudik lokal pada hari raya Lebaran.


Adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan pernyataan dalam keterangan resmi yang disitat dari situs resmi Pemprov DKI, Sabtu, 16 Mei 2020. Menurut Anies,  seluruh aktivitas kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.


Baca juga: Kejagung Harus Bongkar Mega Skandal Korupsi di Kota Bekasi Sebesar Rp 281,1 Miliar


Dengan pernyataan tersebut pula, Anies tetap menghimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).


"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies, seperti dikutip Kompas.


Lebih lanjut Anies menjelaskan, sebelumnya Pemrov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek. Termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.


Baca juga: FSGI: Pemerintah Jangan Terburu-buru Buka Sekolah pada Juli 2020

Dijelaskan dalam Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek, namun hal ini pun hanya pada kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan esensial sesuai PSBB.


"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atua pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar Anies.


"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia. Kami minta kepada seluruh masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," kata dia.


Baca juga: BNI Syariah Kembangkan Produk BNI Griya Swakarya iB Hasanah

Senada dengan Anies, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo juga mengatakan hal yang sama. Menurut Syafrin, tidak ada kelonggaran meskipun pergerakan di dalam area Jabodetabek tidak dibatasi.


Menurut Syafrin, kondisi ini perlu disadari setiap masyarakat, khususnya warga Jakarta, agar sama-sama menjaga kondisi agar peredaran Covid-19 bisa segera ditekan.

"Sudah jelas, bahkan Pak Jokowi juga menegaskan mudik di larang. Jadi intinya mau lokal atau keluar sama saja, tidak bisa. Pergerakan memang dibolehkan, tapi selama koridor aturan di PSBB, ada sektor yang dikecualikan, selain itu aturan jaga jarak, pakai masker, dan lainnya tetap harus dipatuhi," ucap Syafrin seperti dikutip Kompas.


"Kalau mudik lokal diizinkan yang sama saja, akan ada kerumunankan, namanya silaturahmi, jadi tetap tidak boleh karena melanggar PSBB," kata dia.



Sumber: Kompas


Tags

Terkini