kebijakan

Mahfud MD: Pemerintah Telah Memperkirakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Bakal Dibawa ke MK dan Dibahas DPR

Rabu, 22 April 2020 | 06:26 WIB
mahfud md


JAKARTA (KLIKANGGARAN)—Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, mengatakan bahwa pemerintah telah menduga bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 akan dibahas DPR dan di Mahkamah Konstitusi.


Sejak awal pembentukan Perppu tersebut, Mahfud menegaskan, pemerintah telah memperkirakan bahwa persoalan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 bakal dibawa ke MK dan dibahas DPR.


Luhut Ramal Kapan Virus Corona di Indonesia Akan Berhenti


“Karena memang di dalam sejarahnya tidak ada Perppu yang tidak ditentang. Namanya juga Perppu yang ditentang pertama pasti alasannya apakah ini benar darurat,” katanya melalui keterangan video, Selasa (21/4/2020) malam.


Adapun sejumlah poin dalam peraturan tersebut dipersoalkan seperti substansi refocusing dan realokasi anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres).


Soal Adanya Mafia Alkes, Adian Napitupulu: Lapor ke Jokowi, Jangan Hanya Bicara


Menurutnya, peraturan semacam itu sejak lama diatur menggunakan Perpres. Termasuk seperti Undang-undang APBN yang mana postur anggaran diatur lewat Perpres.


Mahfud juga menjelaskan perihal poin pejabat tertentu dalam penanganan Covid-19 akan kebal hukum. Menurutnya poin tersebut bukan merupakan hal baru.


Adapun terdapat banyak UU yang membubuhkan poin tersebut seperti di pasal 50 - 51 UU KUHP. Ketentuan itu juga dijelaskan pada UU Ombudsman, UU BI, UU Ketentuan Umum Perpajakan hingga UU Advokat.


Diisukan Warganya Meninggal Karena Kelaparan, Walikota Serang: Karena Takdir


Di tengah rencana pembahasan di DPR, Mahfud meminta masyarakat tidak khawatir bahwa anggaran untuk jaringan pengaman sosial akan dibatalkan. Kendati begitu pembahasan di DPR maupun uji materi di MK sebutnya merupakan sebuah keniscayaan.


“Tidak perlu ada yang panik tidak perlu ada yang takut tidak perlu ada yang marah. Mari kita ketemu di pengadilan mari kita ketemu di DPR,” terangnya.


 


Tags

Terkini