kebijakan

PSBB: Tidak Boleh Makan di Restoran, Bungkus dan Bawa Pulang

Jumat, 10 April 2020 | 05:53 WIB
masakan padang


JAKARTA (Klikanggaran) — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di DKI Jakarta. Dengan demikian, ada berbagai kegiatan yang dilakukan pembatasan. Salah satunya adalah kegiatan pelayanan restoran atau rumah makan. Apa pembatasan yang diterapkan pada restoran atau rumah makan?


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi kegiatan pelayanan restoran atau rumah makan selama Jakarta berstatus pembatasan sosial berskala besar.


PSBB: Ojol Tidak Boleh Membawa Penumpang, Boleh Angkut Barang


Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta.


"Sektor bahan makanan minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka, tetapi tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa," jelasnya, Kamis (9/4/2020).


Artinya, pelanggan rumah makan atau restoran kini hanya boleh membungkus makanan atau memesan secara delivery untuk membatasi interaksi fisik.


PSBB: Kendaraan Pribadi Hanya Boleh untuk Belanja Kebutuhan Pokok


Sementara itu, seluruh rumah makan dan restoran juga perlu memberi keterangan dan tak menyediakan tempat untuk pelanggan menyantap makanan.


"Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, melainkan menghentikan interaksi antarorang di rumah makan. Jadi, kegiatan itu bisa jalan, tetapi dengan pembatasan," tambah Anies.


BNI Syariah Targetkan 50% Nasabah Gunakan Kartu Debit Berlogo GPN di 2020


PSBB akan mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan, dan bisa diperpanjang apabila pandemi Covid-19 belum mereda.


[Sumber: Bisnis]


Tags

Terkini