kebijakan

Cegah Corona di Desa, Kemendes PDTT Himbau Pemda Segera Realisasikan APBDes

Minggu, 5 April 2020 | 19:10 WIB
Eko Sri Haryanto


Jakarta,Klikanggaran.com - Pemerintah membentuk satuan relawan di tingkat desa, demi menanggulangi wabah virus corona (Covid-19) di daerah. Pembentukan relawan sesuai dengan arahan di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang 'Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa'.


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), melalui Kepala Balilatfo, Eko Sri Haryanto, mengharapkan Pemerintah Daerah (Pemda), baik Bupati atau Gubernur, segera memberikan fasilitas percepatan perubahan APBDes dalam rangka pencegahan corona di Desa.


"Kami menghimbau kepada Bupati, Gubernur, bapak ibu semuanya mohon bisa memberikan fasilitasi terhadap bagaimana mempercepat didalam proses perubahan APBDes," kata Eko dalam siaran langsung yang ditayangkan BNPB melalui media sosial, Minggu (5-4).


Bagaimanapun desa membutuhkan kontribusi dan kebijakan yang dikeluarkan pemda, yakni Gubernur dan Gubernur. Hanya saja percepatan perubahan APBDes tidak melanggar aturan perundang-undangan berlaku.


"Tidak menyalahi peraturan perundang-undangan dam berikan fasilitasi dalam penyaluran dan pencairan dana desa," jelas Eko.


Menurut Eko, jika perubahan APBDes sudah terlaksana, maka dana desa dapat dilakukan segera untuk padat karya hingga pencegahan Covid-19 di desa-desa yang ada di Indonesia


"Sehingga apa yang telah dilakukan oleh relawan desa semakin baik lancar dan masyarakat semakin terlayani," tandasnya.


Tags

Terkini