kebijakan

PALI Perang Terhadap Corona, Mulai Pemerintah Hingga DPRD

Sabtu, 28 Maret 2020 | 14:43 WIB
PhotoPictureResizer_190828_151756035_crop_660x330


PALI, Klikanggaran.com

 

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) mengambil langkah cepat, tepat, dan terukur untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang tengah mewabah di Indonesia.

 

Selain membentuk gugus tugas, jauh-jauh hari Pemkab Pali telah merumahkan sekolah untuk tingkatan TK/Sederajat, SD/Sederajat, dan SMP sejak 18 Maret lalu.

 

Terkait Corona, Bupati PALI Himbau Agar Warga Menghindari Acara Keramaian

 

Pada surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Pali, Ir H Heri Amalindo terbaru, Pemkab Pali kembali memperpanjang untuk merumahkan para pelajar berlaku dari 31 Maret-11 April 2020.

 

Pemkab PALI Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 11 April!

 

Beberapa akses keluar dan masuk Kabupaten Pali pun dijaga petugas guna memeriksa suhu tubuh untuk meminimalisir masuknya Virus mematikan tersebut.

 


-
Insert//.Petugas saat memeriksa suhu tubuh di akses masuk Pali

 

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus Corona (Covid-19) juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di Kawasan Kecamatan Talang Ubi, pada Kamis (26/03/20).

 

Dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran (damkar), tim Satgas Corona Pemkab PALI menyemprot disinfektan dimulai dari kantor Bupati PALI, kantor-kantor pemerintahan, dan sepanjang jalan protokol di Pendopo, kecamatan Talang Ubi.

 

-

 

“Atas intruksi Bupati Pali bahwa seluruh tim satgas termasuk penanganan Virus Covid 19, harus siaga selama 24 jam,” kata Kepala Penanggulangan Kebakaran Pali, Ibrahim.

 

Penyemprotan Disinfektan juga dilakukan oleh Relawan H2AP berlokasi di Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Sabtu (28/03/20).


-
Relawan HA2P juga ambil bagian dalam pencegahan penyebaran Virus Corona

-



 

Wakil Rakyat juga turun ke lapangan sosialisasikan mengenai antisipasi dan pencegahan Virus Corona (Covid-19)

 

Kader PDIP yang juga Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), H Asri Ag SH, M.si juga telah mengeluarkan surat tugas kepada 25 anggota DPRD Pali untuk mensosialisasikan Virus Corona (Covid-19) kepada masyarakat.

 

Surat perintah tugas  bernomor: 094/00064/ST/DPRD-Pali/2020 yang ditandatangi langsung oleh Ketua DPRD Pali tersebut dalam rangka mensosialisasikan mengenai antisipasi dan pencegahan Virus Corona (Covid-19) dalam Kabupaten Pali sesuai Dapil masing-masing.


 

Kader PDIP Yang Juga Ketua DPRD PALI Berikan Tugas ke Anggota Sosialisasikan Corona


 

Dalam melaksanakan tugas mensosialisasikan Virus Corona, para wakil rakyat diminta berkoordinasi dengan gugus tugas tentang pencegahan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Pali.

 

Ketua DPRD Pali, H Asri Ag mengatakan, surat tugas tersebut merujuk pada Surat Gubernur Sumsel Nomor: 360/0829/BPBD-SS/2020 tanggal 20 Maret. Dan, Surat Edaran Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Nomor: 360/88/BPBD-3/2020 tentang pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

 

"Seperti kita ketahui hingga Kamis (26/3) pukul 12.00 WIB, kasus virus corona di Indonesia telah bertambah sebanyak 103 kasus menjadi 893 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 78 orang meninggal dunia. Artinya perang terhadap wabah Virus Corona adalah tanggungjawab kita semua," ujar H Asri Ag.

 

Para anggota DPRD Pali akan dibagi kebeberapa Dapil mulai Dapil I (Talang Ubi), II (Penukal dan Penukal Utara), dan III (Abab dan Tanah Abang) dimana di setiap Dapil akan dikoordinir oleh satu orang Ketua.

 

"Sosialisasi dan pencegahan Virus Corona ke masyarakat akan kita laksanakan dari Tanggal 29 Maret sampai dengan 06 April 2020. Dengan terjun ke lapangan diharapkan masyarakat akan taat pada himbauan Pemerintah untuk menjaga social Distancing dan Physical Distancing (Kontak Fisik). Ini juga bukti kalau DPRD Pali selalu bersama rakyat," pungkasnya.


 

Baca juga: Aparatur Desa Harus Aktif Cegah Wabah Virus Corona

 

Amerika Serikat Pun “Kewalahan” Menghadapi Virus Corona, Semoga Segera Teratasi

Tags

Terkini