Jakarta, Klikanggaran.com
Wabah Virus Corona (Covid-19) yang semakin bertambah di Indonesia telah membuat masyarakat binggung. Pasalnya, Pemerintah memberikan himbauan untuk menjauhi tempat-tempat keramaian (Distancing Social), namun di sisi lain masyarakat dihadapi oleh berbagai kebutuhan, seperti cicilan kredit.
Pemerintah menyadari bahwa pandemi Virus corona telah berdampak terhadap pendapatan masyarakat.
"Tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Presiden Jokowi, saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020) seperti dikutip dari Kompas.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah. Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.
Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwujudkan.
"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.
Presiden juga meminta Pemda juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19.
Jokowi mengatakan, penanganan Covid-19 bukan hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, namun harus dipikirkan juga dampak sosial ekonomi yang mengikutinya.