kebijakan

Di Kabupaten Blitar, Kepala Dinas Merangkap PPK pada Tiga Proyek

Jumat, 20 Maret 2020 | 07:00 WIB
Blitar Disparbudpora


Blitar,Klikanggaran.com - Pada tahun 2018, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Blitar dalam melaksanakan pekerjaan kontruksi, Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA) menunjuk PPK dan PPTK sebagai pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pemeriksaan dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPK pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga diketahui terdapat 2 orang yang diangkat sebagai PPK, termasuk Kepala Dinas selaku PA yang juga merangkap sebagai PPK untuk 3 pekerjaan belanja modal kontruksi/proyek.


-
Dok: Istimewa

Berdasarkan aturan pengadaan barang/jasa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika salah satunya adalah menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang jasa. Adanya pengecualian atas perangkapan jabatan PA sebagai PPK tidak seharusnya melanggar etika dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa, oleh karena itu ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi sebelum ada keputusan rangkap jabatan PA sebagai PPK, yaitu apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK.


Data dari badan kepegawaian daerah perihal pegawai yang memiliki sertifikat barang dan jasa menunjukkan bahwa pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga terdapat 3 orang pegawai yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, termasuk Kepala Dinas sendiri. Hal ini menunjukkan, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga masih ada pilihan untuk menunjuk dan menetapkan 2 orang pegawai pada dinasnya sebagai PPK sebelum menetapkan adanya rangkap jabatan PA sebagai PPK.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 12 ayat 2b, bahwa dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK.


Permasalahan tersebut mengakibatkan tugas dan tanggung jawab antara PA dan PPK saling tumpang tindih serta pengawasan dan pengendalian oleh PA terhadap PPK tidak efektif.


Tags

Terkini