kebijakan

Aset Pemkab Kepulauan Yapen Dikuasai oleh Pihak yang Tidak Berhak

Kamis, 12 Maret 2020 | 13:06 WIB
images (8)


Kepulauan Yapen,Klikanggaran.com - Barang Milik Daerah (BMD)/Aset adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMD yang berada dalam penguasaan pengguna barang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Namun, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Yapen, kendaraan dinas, laptop, meubelair, komputer, printer dan rumah negara dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas penggunaan BMD berupa kendaraan dinas diketahui informasi dalam KIB B menunjukkan bahwa Pemkab Kepulauan Yapen memiliki 1.245 unit kendaraan dinas sebesar Rp83.779.428.836,10. Kendaraan tersebut terdiri dari 975 unit kendaraan bermotor roda dua, 17 unit kendaraan bermotor roda tiga dan 253 unit kendaraan bermotor roda empat.


Dari hasil pengujian atas informasi yang tercantum dalam KIB B dan berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Aset BPKAD dan pengurus barang pengguna, BPK menemukan adanya 88 unit kendaraan dinas dikuasai oleh pihak yang tidak berhak yaitu oleh pensiunan PNS, pegawai mutasi ke OPD lain dan kabupaten lain, keluarga PNS yang telah meninggal dunia, dan pihak ketiga yang bukan pegawai Pemkab Kepulauan Yapen.


Sedangkan untuk laptop, menunjukkan bahwa terdapat BMD berupa dua unit laptop yang digunakan oleh pegawai yang telah pensiun dan mutasi ke OPD lain.


Mirisnya lagi, untuk meubelair, komputer, dan printer, diketahui BMD berupa peralatan dan mesin yang tercatat pada KIB B Sekretariat DPRD dalam BAPF Nomor 1.c/BAPF/BPK/MANSET.Kab.Kep.Yapen/09/2018 tanggal 29 September 2018, menunjukkan bahwa terdapat BMD yang dikuasai oleh Sdr Yohanis Raubaba, S.Sos, yang merupakan Wakil Ketua I DPRD periode 2014-2019 yang telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri kembali untuk periode 2019 – 2024. Namun, fisik dari barang tersebut justru tidak diketahui, bak tertelan bumi.


Sedangkan untuk rumah negara/dinas, diketahui informasi dalam KIB C menunjukkan bahwa Pemkab Kepulauan Yapen memiliki 2.846 unit gedung dan bangunan sebesar Rp716.646.850.829,19. Gedung dan bangunan tersebut diantaranya terdiri dari 69 unit rumah negara golongan I, 243 unit rumah negara golongan II, dan 634 unit rumah negara golongan III. Hasil pengujian atas informasi yang tercantum dalam KIB C dan permintaan keterangan pengurus barang pengguna menunjukkan terdapat 40 unit rumah dinas dikuasai oleh pihak yang tidak berhak yaitu pensiunan PNS dan keluarga PNS yang telah meninggal dunia.


Tags

Terkini