JAKARTA, Klikanggaran.com –Dalam sengketa antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI terkait dokumen hasil audit terhadap BPJS Kesehatan, Komisi Informasi Pusat RI memutuskan dokumen hasil audit tersebut sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses oleh publik secara luas.
Melalui keterangan resmi, pada Minggu (8-3-2020, Peneliti ICW, Egi Primayogha, mengatakan dengan adanya putusan tersebut publik luas dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: ANKER Desak KPK Panggil Walikota Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Milyaran
"Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut," katanya.
Putusan itu juga menjadi penting apabila menengok pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan yang ditengarai menghadapi beragam persoalan. Apalagi, pemerintah baru-baru ini menaikkan tarif iuran kepesertaan BPJS.
BACA JUGA: Raja Salman Dikabarkan Sudah Wafat atau dalam Menjelang Kematian, Kata Pelapor
"Langkah itu menimbulkan polemik dan mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPR RI," katanya.
Sebelumnya, pengelolaan program JKN juga mendapat sorotan akibat defisit dan dana talangan yang diberikan oleh pemerintah. Audit yang dilakukan oleh BPKP adalah dasar bagi pemerintah untuk menentukan jumlah defisit dan memberikan dana talangan.
Pada pertengahan 2018, BPJS Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga RP 10,98 triliun. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian memberi dana talangan hingga RP 4,9 triliun.
Di tahun yang sama, defisit kembali ditemukan dengan jumlah Rp 6,12 triliun. Kementerian Keuangan kembali menyuntikkan dana talangan hingga Rp 5,2 triliun. Total dana talangan mencapai Rp 10,1 triliun.
Pada bulan November 2019, pemerintah mengatakan akan kembali memberi dana talangan hingga Rp 14 triliun. Melalui itu diketahui bahwa dana talangan kepada BPJS sedikitnya mencapai Rp 22,1 triliun. Per akhir Desember 2019, BPJS juga masih mengalami defisit sebesar 15,5 triliun.
Kendati demikian, lanjutnya, publik tidak pernah mengetahui secara detail dan rinci titik permasalahan dalam pengelolaan program JKN oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Pengadaan Sewa Kendaraan Pertamina EP Tidak Sesuai Ketentuan Rp1,5 Milyar
Sehingga dengan dibukanya hasil audit BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh BPKP, publik dapat benar-benar mengetahui masalah pengelolaan dan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kenaikan iuran adalah langkah yang patut. Pengawasan terhadap program JKN dapat dilakukan secara lebih seksama.