kebijakan

Rencana Cetak Uang dan Rencana Bahan Uang Tidak Ditetapkan dalam Keputusan Gubernur BI

Minggu, 9 Februari 2020 | 09:21 WIB
BI


JAKARTA, Klikanggaran.com--Proses perencanaan kebutuhan uang meliputi beberapa tahapan, yaitu penyusunan Estimasi Kebutuhan Uang (EKU), penyusunan Rencana Cetak Uang (RCU), penyusunan Rencana Bahan Uang (RBU), dan penjoisunan Rencana Anggarannya (RA) yang disusun untuk periode satu tahun atau lebih (multiyears).


Departemen Pengelolaan Uang (DPU) dan seluruh KPwDN menyusun estimasi perhitungan EKU, RCU dan RBU sementara. Atas estimasi tersebut, DPU melakukan koordinasi dengan Kemenkeu untuk menginformasikan kebijakan dan asumsi variabel makroekonomi serta melakukan perhitungan ulang setiap satker kas untuk menjadi bahan pertimbangan membuat EKU, RCU, RBU, dan anggaran final. DPU menyusun dan mengajukan Ringkasan Eksekutif RDG mengenai RCU dan RBU, serta proyeksi anggarannya melalui Anggota Dewan Gubemur BI untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, DPU mengusulkan RCU dan RBU beserta proyeksi anggarannya kepada Dewan Gubemur BI untuk memperoleh penetapan dalam Keputusan Gubemur BI.


Dewan Gubernur BI mengadakan rapat pada tanggal 29 November 2017 terkait jumlah RCU Rupiah, RBU Rupiah, dan RA Tahun 2018 dan Tahun 2019. Hasil RDG memutuskan nilai RCU tahun 2018 sebesar Rp271,99 triliun dan RCU tahun 2019 sebesar Rp341,91 triliun.


Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan dan melakukan penesuluran terhadap dokumen kertas kerja penyusunan RCU dan RBU tahun 2018-2019, menunjukkan jumlah RCU dan RBU tidak ditetapkan dalam Keputusan Gubemur BI. Jumlah RCU dan RBU tahun 2018-2019 hanya ditetapkan dalam Pokok- Pokok Keputusan RDG tanggal 29 November 2017.


Gubemur BI membuat Disposisi Nomor AM 2469 LDP 01 tanggal 29 Desember 2017 yang berisi menerima laporan tindak lanjut arahan RDG tanggal 29 November 2017 mengenai RCU, RBU, RA tahun 2018-2019 dan memberikan arahan agar proses pengadaan bahan uang dan cetak uang dilakukan secara cermat, taat asas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Selanjutnya, BI menandatangani perjanjian Jasa Pencetakan Uang Rupiah dan Pengadaan Bahan Uang Tahun Anggaran 2018-2019. Perjanjian tersebut menetapkan jumlah uang yang dicetak sebesar Rpl.227.795.547.000.000,00 dan jumlah pengadaan bahan uang sebanyak 847.885 rim dan 1.417.455.000 keping.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan SE Intern Bank Indonesia Nomor 16/62/rNTERN tanggal 31 Desember 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Uang Rupiah, Pengeluaran Uang Rupiah, Serta Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah pada Lampiran I Buku I Perencanaan Kebutuhan Uang Rupiah Huruf B Nomor 2. Penyusunan RCU dan RBU, antara lain:



  1. DPU menyusun dan mengajukan Ringkasan EksekutifRDG mengenai RCU dan RBU, serta proyeksi anggarannya melalui Anggota Dewan Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan

  2. DPU mengusulkan RCU dan RBU beserta proyeksi anggarannya sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Dewan Gubemur BI untuk memperoleh penetapan: 1) RCU untuk periode tertentu; dan2) RBUBeserta proyeksi anggarannya.

  3. Penetapan atas RCU, RBU, dan proyeksi anggarannya dituangkan dalam Keputusan

  4. Persetujuan Dewan Gubernur BI sebagaimana dimaksud pada huruf h dijadikan sebagai dasar pengadaan jasa pencetakan Uang dan pengadaan Bahan Baku Uang.


Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan penetapan jumlah pengadaan pencetakan uang Rupiah sebanyak 18.570.000.000 bilyet dan 1.671.975.000 keping dan Bahan Baku Uang Tahun 2018-2019 sebanyak 847.885 rim dan 1.417.455.000 keping yang dituangkan dalam perjanjian tidak jelas dasar hukumnya.


Menurut BPK, hal tersebut disebabkan DPU lalai tidak mengusulkan penetapan RCU dan RBU beserta proyeksi anggaran dalam Keputusan Gubemur BI.


Tags

Terkini