kebijakan

Blak-blakan Helmy Yahya tentang TVRI dalam RDP DPR

Rabu, 29 Januari 2020 | 07:34 WIB
helmy yahya


JAKARTA – Tahukah Anda ada empat program acara televisi yang selalu mendapat rating tertinggi? Apa saja keempat program tersebut? Menurut Helmy Yahya, mantan Direktur Utama TVRI, keempat program tersebut adalah sepak bola, badminton, drama, dan dangdut. Pernyataan Helmy tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Selasa (28-1-2020).


Pada kesempatan tersebut, Helmy Yahya blak-blakan mengungkapan berbagai persoalan di dalam tubuh TVRI. Helmy mengatakan bahwa ia telah menerapkan langkah-langkah reformasi birokrasi di tubuh Lembaga Penyiaran Publik TVRI.


Reformasi birokrasi tersebut dilakukan secara kolektif kolegial bersama jajaran direksi TVRI yang lain untuk memperbaiki kinerja sumber daya manusia TVRI.


"Dari mana kami harus memulai? Saya membagi key performance indicator (KPI) direksi saya. Di reformasi birokrasi, ini harus kami lakukan," ujar Helmy.


Setelah KPI dibagi, terdapat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing direktur.


Ia menyebut ada tupoksi dari Direktur Umum Tumpak Pasaribu, yaitu bagaimana menerapkan reformasi birokrasi dalam rangka mengejar tunjangan kinerja (tukin).


Menurut Helmy, sebelumnya TVRI adalah satu-satunya lembaga yang pegawai negeri sipil (PNS)-nya belum menerima tukin.


Hingga kemudian ada berita gembira pada tanggal 30 Desember 2019 bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP TVRI.


"Setelah kami kejar hampir 2 tahun, walaupun untuk mencairkannya kami juga hampir berkeringat. Pekerjaan rumah (PR) juga, ya," ujar Helmy.


Ia mengatakan bahwa pencapaian dalam menertibkan keuangan, penerapan disiplin, memperbaiki absensi pegawai, menerapkan zona integritas sehingga tukin tersebut dicairkan oleh Pemerintah.


Tunjangan kinerja bagi pegawai TVRI diberikan pemerintah dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai TVRI setiap bulannya.


Di dalam Pasal 2 Perpres tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.


"Kami dapat skor 47 persen, dan alhamdulillah pada tanggal 30 Desember 2019, reformasi birokrasi kami berhasil dengan ditandatanganinya PP Tukin untuk karyawan TVRI," kata Helmy.


Tukin atau tunjangan kinerja merupakan pengganti tunjangan kesejahteraan karyawan yang hilang setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit sejak September 2017.

Halaman:

Tags

Terkini