kebijakan

Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada 10 Unit Kerja di IPB Tidak Sesuai Ketentuan?

Sabtu, 18 Januari 2020 | 08:09 WIB
ipb


BOGOR, Klikanggaran.com--Pada Laporan Keuangan Tahun 2017 (audited) dan Semester I Tahun 2018, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH)  Institut Pertanian Bogor (IPB) menyajikan Beban Barang dan Jasa Tahun 2017 s.d. Semester I Tahun 2018 masing-masing sebesar Rp395.189.350.850 dan Rp120.773.069.640. Dari realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut di antaranya merupakan realisasi Belanja Perjalanan Dinas. Belanja Perjalanan Dinas direalisasikan berdasarkan Keputusan Rektor IPB Nomor 258/IT3/KU/2016 tentang Standar Biaya IPB dan Nomor 47/IT3/KU/2017 tentang Perubahan atas Keputusan Rektor IPB Nomor 258/IT3/KU /2016 tentang Standar Biaya IPB. Dalam Keputusan Rektor tersebut diatur antara lain besaran biaya perjalanan dinas antara lain meliputi uang harian, biaya representasi dan biaya transport.


Sesuai Keputusan Rektor Nomor 258/IT3/KU /2016 bahwa satuan biaya uang harian perjalanan dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari bagi pegawai dalam melakukan /menjalankan perintah perjalanan di dalam negeri dengan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban salah satunya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK  telah  melaksanakan  pemeriksaan  atas Pengelolaan  Keuangan  dan  Aset  Tetap  Tahun  2017  s.d.  Semester  I  Tahun  2018  pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) Institut Pertanian Bogor (IPB) di Bogor. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai apakah (1) Aset Tetap termasuk Barang Milik Negara (BMN) telah dikelola dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan dilaksanakan sesuai  ketentuan  yang  berlaku;  (2)  Pendapatan  Tahun  2017  s.d.  semester  I  Tahun  2018 telah dikelola dengan sistem pengendalian intern yang memadai dan dilaksanakan sesuai ketentuan  yang  berlaku;  dan  (3)  Belanja  Tahun  2017  s.d.  semester  I  Tahun  2018  telah dikelola  dengan  sistem  pengendalian  intern  yang  memadai  dan  dilaksanakan  sesuai ketentuan yang berlaku.


Hasil pemeriksaan BPK  atas bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 10 Unit Kerja diketahui bahwa terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas tidak tertib sebesar Rp183.755.426 karena perjalanan dinas dilakukan oleh pegawai yang melakukan rekam kedatangan dan kepulangan secara elektronik pada hari perjalanan dinas dan perjalanan dinas ganda dengan penjelasan sebagai berikut.


Pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Tahun 2017 s.d. Semester I Tahun 2018 dilakukan dengan cara melakukan uji silang terhadap bukti rekam kehadiran sesuai print-out mesin rekam kehadiran elektronik untuk membuktikan kebenaran pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas atas hari pada saat pegawai melakukan perjalanan dinas. Dari hasil uji silang tersebut, diketahui bahwa terdapat pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas (perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan perjalanan dinas paket meeting luar kota) tetapi pegawai yang berangkutan berada di kantor, hal tersebut diketahui dari print-out mesin rekam kehadiran elektronik. Selain itu terdapat perjalanan dinas oleh pegawai pada tanggal yang sama melakukan perjalanan dinas pada dua lokasi atau lebih (perjalanan dinas ganda).


Jumlah Perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawai yang melakukan rekam kedatangan dan kepulangan sesuai print-out mesin rekam kehadiran elektronik pada hari perjalanan dinas terjadi dan perjalanan dinas ganda pada 10 Unit Kerja sebesar Rp183.755.426, dengan rincian pada tabel di bawah ini:


-


 


Tags

Terkini